Rukmana Ingatkan Para Pengusaha, Tahun Ini tidak Ada Alasan tidak Bayar THR

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana (kanan) (Foto: Istimewa)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana (kanan) (Foto: Istimewa)

Tidak ada alasan bagi pengusaha atau perusahaan tidak membayar THR kepada para pekerjanya. Itu wajib dan THR adalah bagian dari hak normatif para buruh/pekerja.


DARA – Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H Rukmana, di ruang kerjanya, Jumat (22/4/2022).

“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada keluhan atau pengaduan dari para pengusaha atau serikat pekerja, terkait pelaksanaan pbayaran THR. Mudah-mudahan tidak ada untuk selanjutnya. Diharapkan semua perusahaan membayar THR terhadap para karyawannya sesuai dengan aturan,” kata Rukmana.

Rukmana menyebutkan, sudah ada 65 perusahaan yang melaporkan atau menginformasikan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, baik yang sudah maupun yang belum membayarkan THR.

“Perusahaan yang belum melakukan pembayaran THR diperkirakan pelaksanannya pada 25 April 2022 mendatang, atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” katanya.

Rukmana melihat perkembangan ekonomi di Kabupaten Bandung, khususnya di kalangan para pelaku usaha besar maupun sedang dalam tahap pemulihan setelah masa pandemi Covid-19. Jadi, jika ada perusahaan yang mengeluhkan pembayaran THR dengan dalih belum mengalami peningkatan ekonomi, itu hanya alasan saja.

“Itu cuma alasan doang, bagaimana pun pembayaran THR kewajiban perusahaan. Artinya, gaji pekerja itu 13 bulan pada setiap tahunnya. Gaji yang ke 13 itu merupakan tunjangan THR keagamaan. Makanya, semua perusahaan tidak ada alasan tak membayar THR,” tutur Rukmana.

Dikatakannya, pihak perusahaan pun tak ada alasan untuk mencicil THR kepada para buruh/pekerja. Sudah cukup kebijakan membayar THR dengan cara dicicil itu pada tahun 2020-2021, karena pandemi Covid-29. “Tahun 2022 tak ada alasan lagi THR dibayar dengan cara dicicil. THR itu paling lambat dibayar H-7 Lebaran. Pada prinsipnya pembayaran THR tak boleh dicicil,” ujarnya.

Ditegaskan Rukmana, perusahaan yang tak melakukan pembayaran THR kepada para pekerjanya, bisa dikenai sanksi administratif hingga penghentian layanan publik atau tak ada izin operasional. Namun, dalam pemberian sanksi administratif itu dilakukan secara bertahap, mulai teguran lisan, teguran tertulis hingga denda dan usulan penghentian layanan publik.

Rukmana mengungkapkan, dinas ketenagakerjaan sudah sejak 13 April 2022 lalu sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bandung terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Pembayaran THR itu harus proporsional. Misalnya tenaga kerja itu masa kerjanya sudah satu tahun, artinya pekerja itu harus mendapatkan THR satu bulan gaji. Dengan masa kerja dibawah satu tahun pembayaran THR-nya secara proporsional.

“Kita juga menyiapkan posko untuk pengaduan THR, sehingga jika ada pengusaha atau para pekerja yang mengeluhkan THR bisa datang ke dinas ketenagakerjaan,” kata Rukmana.

Perusahaan yang tak membayar THR sesuai dengan aturan tetap melanggar aturan. Misalnya, perusahaan itu membayar THR sebesar 90 persen dari besaran upah kerja, tapi tak ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja, tetap dinyatakan melanggar.

“Ruhnya itu musyawarah atau ada kesepakatan, saling mengerti dan tak satupun orang tak setuju. Artinya, semua setuju. Jangan sampai ada penekan, atau tak ada intimidasi. Jadi semua perusahaan tetap mengikuti aturan,” ujarnya.

Rukmana menyebutkan, pembayaran THR pun tak boleh ditangguhkan. “Ditangguhkan, tetap pelanggaran dan tak boleh. Yang namanya hak normatif buruh, harus sesuai regulasi,” katanya.

Editor: denkur | Wartawan: Trinata

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru