Kahmi Minta Inspektorat Jabar Turun Tangan, Kepsek SMAN 5 : Pengangkatan Wakasek Hak Prerogatif

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SMAN 5 Kota Tasikmalaya (foto: Nanang Yudi)

SMAN 5 Kota Tasikmalaya (foto: Nanang Yudi)

“Ini calon (Wakasek) hak prerogatif saya, jadi yang tunjuk lima (kandidat Wakasek) dan dipilih tiga oleh dewan guru, karena Wakasek Humas langsung saya kukuhkan tidak dipilih ini Wakasek yang sebelumnya,” ungkapnya.


DARA-Menyikapi polemik pengangkatan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA favorit di Kota Tasikmalaya yang tidak mengacu terhadap Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tasikmalaya meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan perintah kepada Inspektorat Jabar untuk turun tangan.

“Jika memang SMA favorit tersebut dalam pengangkatan Wakasek diduga tidak mengacu ke Pergub berarti ada pelanggaran yang telah dilakukan, Inspektorat Jabar bisa untuk memeriksa secara admistrasi, lebih baik kan turun ke sekolah,” ungkap Bendahara Kahmi Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syarif, Senin, (18/4/2022).

Kenapa Inspektorat Jabar harus turun tangan, lanjut dia, dikarenakan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jabar, dirasa belum maksimal dalam fungsi pengawasan, semestinya sebagai kepanjangan tangan dari Pemprov khususnya Disdik harus lebih pro aktif mengawasi sekolah.

“Mungkin tidak rasional bila Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 belum disosialisasikan dan tiap SMA belum mengetahui peraturan tersebut, tentu KCD harusnya bisa membantu mensosialisasikan, Perda kan bisa di pdf-kan, tinggal share aja ke semua sekolah, simpel kan,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Endang, bila benar telah terjadi sebuah pelanggaran dalam pengangkatan Wakasek berarti Kepala Sekolah harus mempertanggung jawabkan terkait hal tersebut, karena ada pribahasa tidak ada prajurit yang salah.

Bahkan dirinya juga mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Wakasek di SMA favorit di Kota Tasikmalaya yang golongannya tidak masuk dalam kriteria yang dijelaskan dalam Pergub tetapi diajukan oleh Kepala Sekolah.

“Kami pun tentunya akan melakukan komunikasi dengan Disdik Jabar maupun DPRD Jabar, terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Wakasek, jadi tidak ada hak prerogatif Kepsek atau kata pak Kasie Pelayanan, hak veto, acuannya teknis jelas dijabarkan dalam Pergub,” ucapnya.

Sementara, Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya, Akuh saat dikonfirmasi dirinya mengaku baru dilantik jadi Wakasek pada tanggal 1 Januari 2022 dan prosedur pemilihan pun secara demokratis dipilih dewan guru.

“Ya baru kali ini pemilihan Wakasek, ada kotak suara, surat suara dan kampanye, dan pemilihan tanggal 28 Desember 2021, dan terpilih empat orang,” kata Akuh, didampingi Wakasek bidang Humas, Elis Rusliani.

Ketika ditanya terkait mekanisme pemilihan, dia menyarankan untuk konfirmasi ke ketua tim formatur, Wawan Samsul Nugraha namun sedang keluar sekolah dan harus seizin Kepsek sehingga belum ada keterangan lebih jauh.

Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdulah mengakui bahwa dalam pengangkatan Calon Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) ditunjuk langsung oleh dirinya dengan menggunakan hak prerogatif.

“Ini calon (Wakasek) hak prerogatif saya, jadi yang tunjuk lima (kandidat Wakasek) dan dipilih tiga oleh dewan guru, karena Wakasek Humas langsung saya kukuhkan tidak dipilih ini Wakasek yang sebelumnya,” ungkapnya.

Karena tetap, lanjut dia, guru (Calon Wakasek) yang ditunjuk harus ada penilaian dari Kepala Sekolah (Kepsek) dan kalau misalnya ada yang tidak setuju laporkan saja ke pihak pengadilan.

“Kalau misalkan ada yang tidak setuju laporkan saja saya ke pengadilan, calon (Wakasek) hasil dari seleksi saya (Kepsek) dan saya pilih (Wakasek) kelahiran tahun 1970, ini kan hanya kebijakan saya,” ucap Aam.

Menurutnya, pengangkatan Wakasek di sekolahnya mengacu ke Pergub Jabar tetapi dikombinasikan dengan kebijakannya sebagai Kepala Sekolah karena lima calon Wakasek dipilih secara langsung oleh dewan guru (SMAN 5 Kota Tasikmalaya).

“Di tempat (SMA) lain (Wakasek) tidak di pilih tetapi di tunjuk, disini itu bahkan ketika sebelum pemilihan Wakasek ada yang usul supaya ada kampanye, tapi saya sampaikan ini mah bukan politik, buat apa politik dibawa ke Sekolah,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan terkait tata cara pemilihan Wakasek di SMAN 5 Kota Tasikmalaya yaitu dipilih secara vote melalui komputer. Jadi, setiap guru ketika masuk ke sekolah langsung memilih tiga calon dari lima yang ditunjuk.

“Kalau misalkan itu salah (Pengangkatan Wakasek) tinggal pemilihan kembali saja, gampang kalau dengan saya mah, panitia (Pemilihan) juga guru non PNS tidak memiliki hak dipilih, memang waktu itu ada dua orang yang tidak hadir tapi sudah memenuhi kuorum,” jelasnya.

Aam melanjutkan, jadi setiap guru yang memiliki hak pilih diberi kartu dan disesuaikan dengan Nomor induk kepegawaian (NIP), namun sebelum dilaksanakan pemilihan, dirinya menyampaikan nama-nama calon Wakasek termasuk Curiculum Vitae (CV) dan pernah bekerja di sekolah mana saja.

“Pemilihan Wakasek tanggal 8 Maret 2022, kalau misalkan ada yang protes saya akan kukuhkan saja Wakasek yang sebelumnya, dan bila mau diberitakan silahkan saja berarti saya jadi ngetop,” imbuhnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:31 WIB

Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru