Kahmi Minta Inspektorat Jabar Turun Tangan, Kepsek SMAN 5 : Pengangkatan Wakasek Hak Prerogatif

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SMAN 5 Kota Tasikmalaya (foto: Nanang Yudi)

SMAN 5 Kota Tasikmalaya (foto: Nanang Yudi)

“Ini calon (Wakasek) hak prerogatif saya, jadi yang tunjuk lima (kandidat Wakasek) dan dipilih tiga oleh dewan guru, karena Wakasek Humas langsung saya kukuhkan tidak dipilih ini Wakasek yang sebelumnya,” ungkapnya.


DARA-Menyikapi polemik pengangkatan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA favorit di Kota Tasikmalaya yang tidak mengacu terhadap Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020, Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tasikmalaya meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengeluarkan perintah kepada Inspektorat Jabar untuk turun tangan.

“Jika memang SMA favorit tersebut dalam pengangkatan Wakasek diduga tidak mengacu ke Pergub berarti ada pelanggaran yang telah dilakukan, Inspektorat Jabar bisa untuk memeriksa secara admistrasi, lebih baik kan turun ke sekolah,” ungkap Bendahara Kahmi Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syarif, Senin, (18/4/2022).

Kenapa Inspektorat Jabar harus turun tangan, lanjut dia, dikarenakan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jabar, dirasa belum maksimal dalam fungsi pengawasan, semestinya sebagai kepanjangan tangan dari Pemprov khususnya Disdik harus lebih pro aktif mengawasi sekolah.

“Mungkin tidak rasional bila Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 belum disosialisasikan dan tiap SMA belum mengetahui peraturan tersebut, tentu KCD harusnya bisa membantu mensosialisasikan, Perda kan bisa di pdf-kan, tinggal share aja ke semua sekolah, simpel kan,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Endang, bila benar telah terjadi sebuah pelanggaran dalam pengangkatan Wakasek berarti Kepala Sekolah harus mempertanggung jawabkan terkait hal tersebut, karena ada pribahasa tidak ada prajurit yang salah.

Bahkan dirinya juga mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Wakasek di SMA favorit di Kota Tasikmalaya yang golongannya tidak masuk dalam kriteria yang dijelaskan dalam Pergub tetapi diajukan oleh Kepala Sekolah.

“Kami pun tentunya akan melakukan komunikasi dengan Disdik Jabar maupun DPRD Jabar, terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Wakasek, jadi tidak ada hak prerogatif Kepsek atau kata pak Kasie Pelayanan, hak veto, acuannya teknis jelas dijabarkan dalam Pergub,” ucapnya.

Sementara, Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya, Akuh saat dikonfirmasi dirinya mengaku baru dilantik jadi Wakasek pada tanggal 1 Januari 2022 dan prosedur pemilihan pun secara demokratis dipilih dewan guru.

“Ya baru kali ini pemilihan Wakasek, ada kotak suara, surat suara dan kampanye, dan pemilihan tanggal 28 Desember 2021, dan terpilih empat orang,” kata Akuh, didampingi Wakasek bidang Humas, Elis Rusliani.

Ketika ditanya terkait mekanisme pemilihan, dia menyarankan untuk konfirmasi ke ketua tim formatur, Wawan Samsul Nugraha namun sedang keluar sekolah dan harus seizin Kepsek sehingga belum ada keterangan lebih jauh.

Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdulah mengakui bahwa dalam pengangkatan Calon Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) ditunjuk langsung oleh dirinya dengan menggunakan hak prerogatif.

“Ini calon (Wakasek) hak prerogatif saya, jadi yang tunjuk lima (kandidat Wakasek) dan dipilih tiga oleh dewan guru, karena Wakasek Humas langsung saya kukuhkan tidak dipilih ini Wakasek yang sebelumnya,” ungkapnya.

Karena tetap, lanjut dia, guru (Calon Wakasek) yang ditunjuk harus ada penilaian dari Kepala Sekolah (Kepsek) dan kalau misalnya ada yang tidak setuju laporkan saja ke pihak pengadilan.

“Kalau misalkan ada yang tidak setuju laporkan saja saya ke pengadilan, calon (Wakasek) hasil dari seleksi saya (Kepsek) dan saya pilih (Wakasek) kelahiran tahun 1970, ini kan hanya kebijakan saya,” ucap Aam.

Menurutnya, pengangkatan Wakasek di sekolahnya mengacu ke Pergub Jabar tetapi dikombinasikan dengan kebijakannya sebagai Kepala Sekolah karena lima calon Wakasek dipilih secara langsung oleh dewan guru (SMAN 5 Kota Tasikmalaya).

“Di tempat (SMA) lain (Wakasek) tidak di pilih tetapi di tunjuk, disini itu bahkan ketika sebelum pemilihan Wakasek ada yang usul supaya ada kampanye, tapi saya sampaikan ini mah bukan politik, buat apa politik dibawa ke Sekolah,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan terkait tata cara pemilihan Wakasek di SMAN 5 Kota Tasikmalaya yaitu dipilih secara vote melalui komputer. Jadi, setiap guru ketika masuk ke sekolah langsung memilih tiga calon dari lima yang ditunjuk.

“Kalau misalkan itu salah (Pengangkatan Wakasek) tinggal pemilihan kembali saja, gampang kalau dengan saya mah, panitia (Pemilihan) juga guru non PNS tidak memiliki hak dipilih, memang waktu itu ada dua orang yang tidak hadir tapi sudah memenuhi kuorum,” jelasnya.

Aam melanjutkan, jadi setiap guru yang memiliki hak pilih diberi kartu dan disesuaikan dengan Nomor induk kepegawaian (NIP), namun sebelum dilaksanakan pemilihan, dirinya menyampaikan nama-nama calon Wakasek termasuk Curiculum Vitae (CV) dan pernah bekerja di sekolah mana saja.

“Pemilihan Wakasek tanggal 8 Maret 2022, kalau misalkan ada yang protes saya akan kukuhkan saja Wakasek yang sebelumnya, dan bila mau diberitakan silahkan saja berarti saya jadi ngetop,” imbuhnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Bandung Kini Dijuluki Kota Tak Pernah Diam, Ini Buktinya
Gunung Marapi Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada
Cek Disini, 16 Penyanyi Peraih Indonesia Dangdut Award 2024, Nomor 14 Sudah Berkarya 60 Tahun
KPU Jabar Distribusikan Surat Suara Untuk 5 Kabupaten Kota
Debat Pilkada Kabupaten Bandung Digelar 30 Oktober 2024, Sekretaris KPU Ajak Masyarakat Begini
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Ikut Meriahkan Sisingaan
7 Langkah Atasi Demam, Flu dan Batuk pada Anak, Nomor 3 Sangat Mudah Dilakukan
Anda Ingin Dukung Timnas Versus Jepang dan Arab Saudi? Simak Info Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Bandung Kini Dijuluki Kota Tak Pernah Diam, Ini Buktinya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Gunung Marapi Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, 27 Oktober 2024 - 13:45 WIB

Cek Disini, 16 Penyanyi Peraih Indonesia Dangdut Award 2024, Nomor 14 Sudah Berkarya 60 Tahun

Minggu, 27 Oktober 2024 - 12:48 WIB

KPU Jabar Distribusikan Surat Suara Untuk 5 Kabupaten Kota

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 22:46 WIB

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Ikut Meriahkan Sisingaan

Berita Terbaru


Salah satu permainan di Klandestin Space yang terletak di Istana Plaza Lantai 1, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung.(Foto: diskominfo)

HEADLINE

Bandung Kini Dijuluki Kota Tak Pernah Diam, Ini Buktinya

Minggu, 27 Okt 2024 - 16:56 WIB


Gunung Marapi erupsi, Minggu pagi (27/10/2024).(Foto: X PVMBG)

HEADLINE

Gunung Marapi Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:33 WIB


KPU Jawa Barat resmi mendistribusikan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Minggu (27/10/2024). (Foto: deram/dara)

HEADLINE

KPU Jabar Distribusikan Surat Suara Untuk 5 Kabupaten Kota

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:48 WIB