Penyuap Bupati Cirebon Dipidana 1 Tahun 2 Bulan

Rabu, 20 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gatot Rachmanto, terdakwa penyuap Bupati Cirebon. Foto: dara.co.id/Bima

Gatot Rachmanto, terdakwa penyuap Bupati Cirebon. Foto: dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG – ‎ Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan kepada Gatot Rachmanto. Selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Gatot bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap kepada Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Vonis hakim dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2/19). Gatot terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pidana yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa KPK menuntut Gatot dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, menjatuhkan pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp100 juta.

“Karena uang suap itu berasal dari uang pribadi terdakwa sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan uang ganti rugi kepada terdakwa,” ujar Fuad.

Seperti diketahui, Gatot terkena operasi tangkap tangan KPK karena menyerahkan uang Rp 100 juta ke Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra via ajudannya, Deni Sihabudin.

Pemberian uang karena Gatot baru dilantik dan diangkat sebagai Sekretaris Dinas PUPR dan diminta sejumlah uang oleh Sunjaya. Gatot kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta atas permintaan Sunjaya.

Majelis hakim menyebut, ‎perbuatan memberi uang ke Sunjaya dilarang oleh ketentuan perundang-undangan namun tetap dilakukan. Selain itu, tidak ada alasan pemaaf untuk meniadakan pidana pada terdakwa.

“Perbuatan terdakwa memberi uang ke Sunjaya, tidak sesuai dengan Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Fuad.

Atas putusan tersebut, Gatot menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Adapun, Sunjaya turut terlibat di kasus ini. Perkaranya belum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Wartawan: Bima Satriyadi
Edsitor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB