Tiga Jenderal NII Dituntut 5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Jenderal NII, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

Tiga Jenderal NII, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

Tiga jenderal Negara Islam Indonesia dituntut dengan hukuman yang berbeda dalam sidang lanjutan kasus makar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022).


DARA – Dalam Persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Garut itu, dua jenderal NII yaitu Jajang Koswara dan Sodikin dituntut dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun. Sedangkan satu jenderal lainnya atas nama Ujer dituntut 2 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, yang juga JPU dalam perkara tersebut, Ariyanto, mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan pihaknya menilai jika seluruh pasal yang dituduhkan terhadap tiga jenderal NII tersebut terbukti.

“tuntutan ini disampaikan disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan beberapa pertimbangan, termausk keterangan dua ahli yang menyatakan perbuatan makar dalam perkara ini sudah terbukti dan terjadi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022).

Adapun, menurut Ariyanto, pasal yang dituduhkan terhadap para terdakwa dan dianggap terbukti yakni pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar, pasal penghinaan tentang lambang negara, dan juga pasal pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.

” Namun, kita memang lebih membuktikannya ke Undang-undang makar,” ujarnya.

Ariyanto menyebutkan, berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti.

Apalagi ini sudah di upload di media sosial mengajak, mendeklarasikan, dan memberikan semua yang berkaitan dengan NII. Bahkan videonya telah diunggah di media sosial yang jumlah unggahannya mencapai 57 buah.

“Video-video yang mereka unggah itu, menurut Ariyanto, semuanya berisi tentang deklarasi serta ajakan untuk mengikuti paham NII yang dibuat dalam beberapa judul yang berbeda,” katanya.

Mengacu pada hal tersebut, lanjut Ariyanto, dua orang terdakwa atas nama Jajang Koswara dan Sodikin dituntut hukuman penjara masing-masing lima tahun. Sedangkan untuk terdakwa lainnya bernama Ujer, dituntut dua tahun penjara karena di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja.

“Ujer yang pertama kita tanya, dari bersangkutan beliau tidak mengerti apa-apa karena dia hanya minta digunakan rumahnya itu dari panglima yang dua itu, Sodikin dan Jajang. Ujer ini sudah uzur, 70 tahun kurang lebih, dan memang tidak mengerti apa-apa. Hanya diberikan dokumen ini, pak begini, pinjam tempatnya hanya segitu saja. Kemudian tidak ikut mendeklarasikan,” katanya.

Menanggapi tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum para terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi akan dibacakan pada persidangan lanjutan yang akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan.

Dendy Firmansyah, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis ringan bagi kliennya tersebut. Salah satunya, karena para terdakwa melakukan tindakan diduga makar atas dasar ketidaktahuan mereka.

“Selain itu, mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Rega Gunawan, menuturkan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, mereka sudah mengakui semua perbuatannya.

“Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga bapak Presiden RI,” katanya.

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru