DARA | BANDUNG – Polsek Antapani mengamankan dua orang bernama Jeni (25) dan Ivan (30). Mereka diamankan karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Cibodas Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Jaw Barat, pada Selasa (19/2).
”Korban, pemilik motor kehilangan sepeda motor matik. Korban langsung melapor ke Polsek Antapani namun saat itu juga, korban melihat motornya di jalan,” ujar Kapolsek Antapani Kompol Kusnadi di Mapolsek Antapani, Jalan AH Nasution, Rabu (20/2).
Saat itu juga, kata Kusnadi, pihaknya langsung mengerahkan petugas reserse dan kriminal untuk menindaklanjuti laporan korban. Apa lagi korban melihat sepeda motornya dipakai orang lain.
“Saat di bengkel kawasan Antapani Tengah, motor korban ada namun sudah dipreteli. Saat pihak bengkel dimintai keterangan menyebutkan ada dua orang membawa motor tersebut ke bengkel,” ujarnya.
Kanitreskrim Polsek Antapani, Ipda Dedi Sutisna, menjelaskan, usai menemukan motor di bengkel itu, polisi mengejar pelaku pencuri motor. “Kedua pelaku diamankan di komplek pemukiman di sekitar Antapani, hasil pendalaman kedua pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Keduanya mengakui mencuri sepeda motor,” katanya.
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan motor matik, satu kunci leter T, satu buah as shoockbraker dan satu buah kunci shock.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 13 tahun,” ujar Kanit.
Wartawan: Bima Satriyadi
Editor: Ayi Kusmawan