Bertepatan dengan Hari Raya Waisak, 1.252 narapidana diberi remisi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
DARA – Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini bentuk hadirnya negara terhadap para narapidana agar selalu berkelakukan baik dan berintegritas.
“Dan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Rika dalam keterangannya, seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Senin (16/5/2022).
Rika mengatakan, berkurangnya masa remisi para narapidana ini juga berimbas pada pengurangan anggaran, sehingga negara bisa lebih berhemat. Diketahui, pihaknya berhasil menghemat anggaran makan para napi hingga Rp739.500.000.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar reward untuk mereka yang berkelakukan baik dan memenuhi syarat administratif. Tapi, melalui remisi ini negara berhasil menghemat anggaran,” ujarnya.
Dari total penerima remisi khusus Waisak, diketahui sebanyak 1.245 napi menerima remisi khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian).
Adapun rinciannya antara lain, 116 narapidana mendapat remisi 15 hari, 768 napi menerima remisi 1 bulan, 211 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian, sebanyak 150 narapidana memperoleh remisi selama 2 bulan.
Kata Rika, untuk tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II dalam peringatan hari raya Waisak, yang mana para napi dibebaskan langsung.
Pemberian remisi khusus Waisak ini hanya didapatkan para napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews