Sebagai daerah rawan bencana, imbuh Dadang Supriatna, pihaknya sudah menyiapkan anggaran BTT, baik yang disimpan langsung di dinas atau BPBD. Selain untuk bencana alam, dana BTT sebesar itu termasuk diantaranya untuk menanggulangi Covid-19.
DARA – Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna meninjau lokasi bencana angin puting beliung di Desa Cangkuang dan Desa Tarajusari Kecamatan Cangkuang, Jumat (20/5/2022). Terjangan angin puyut memporakporandakan sedikitnya 52 rumah warga.
Bupati Bandung mengaku prihatin dan mendoakan warga untuk bersabar menghadapi musibah yang menimpa. Ia pun meminta warga tetap siaga menghadapi cuaca ekstrim yang berpotensi menimbulkan bencana alam.
“Ada sekitar 30 rumah warga di Desa Cangkuang dan 22 rumah warga di Desa Tanjungsari yang terdampak puting beliung. BPBD bersama aparat kecamatan dan desa masih melakukan assesment untuk selanjutnya memberi bantuan, mungkin jumlah yang terdampak bisa bertambah,” tutur Dadang Supriatna.
Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai untuk perbaikan rumah yang rusak, selain family kit untuk warga korban bencana. Bupati Dadang Supriatna berharap bantuan bisa dtransfer melalui nomor rekening masing-masing korban.
“Nilai bantuannya masih dalam proses assesment oleh BPBD, karena ada klasifikasi rusak ringan, sedang dan berat,” jelasnya.
Kebanyakan rumah yang rusak akibat diterjang angin puting beliung berada di RW 01 dan RW 09 Kampung Cangkuang Desa/Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung. Sebagian warga yang menjadi korban rusak ringan secara mandiri memperbaiki atap rumahnya masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bandung juga mengungkapkan Pemkab Bandung sudah menyiapkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang nilainya mencapai Rp 116 miliar dari APBD 2022.
Sebagai daerah rawan bencana, imbuh Dadang Supriatna, pihaknya sudah menyiapkan anggaran BTT, baik yang disimpan langsung di dinas atau BPBD. Selain untuk bencana alam, dana BTT sebesar itu termasuk diantaranya untuk menanggulangi Covid-19.
Hanya saja, Bupati Bandung tidak sependapat dengan salah satu klausul dalam regulasi terkait penyaluran BTT ini. Sebab dalam aturannya, ada salah satu persyaratannya bahwa BTT baru bisa disalurkan jika ada kejadian luar biasa, antara lain bencananya harus menimbulkan korban jiwa.
“Ini yang saya tidak setuju dengan aturan pemerintah pusat terkait BTT ini. Masa kan dalam penyaluran BTT itu syaratnya harus ada korban yang meninggal dunia dulu, kan tidak etis,” tandas Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
Karena itu, sebut Kang DS, pihaknya akan membicarakan hal ini ke pemerintah pusat agar klausul tersebut bisa diubah.
“Saya akan coba untuk komunikasi dengan pemerintah pusat untuk adanya perubahan dari peraturan yang mengganjal ini. Karena kami ini menyiapkan anggaran BTT Rp 116 miliar, tapi tidak bisa digunakan semena-mena,” pungkasnya.
Editor : Maji| Wartawan: Trinata