Kabar Teranyar dari Kasus Kecelakaan Maut di Panumbangan, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro (Foto: Fahmi/HR)

Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro (Foto: Fahmi/HR)

Kabar teranyar dari kasus kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis. Supir bus berinisial IY ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.


DARA – Seperti diberitakan sebelumnya bus pariwisata menabrak tiga rumah dan sejumlah kendaraan di tanjakan Balas, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu 21 Mei 2022.

Atas peristiwa itu empat orang meninggal dunia dan sejumlah orang terluka.

Buntutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, Polres Ciamis menetapkan sang sopir yaitu IY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” ujar Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

AKBP Tony mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam, diketahui IY baru satu tahun menjadi sopir bus pariwisata dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu.

Selain itu IY juga dites urin, hasilnya negatif narkoba.

“Tersangka sudah kita periksa tes urin Narkoba. Hasilnya negatif,” tuturnya seperti dikutip dara.co.id dari harapanrakyat, Kamis (26/5/2022)

Soal kondisi bus pariwisata Pandawa, setelah diperiksa kondisinya baik-baik saja, sehingga disimpulkan tersangka IY kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut.

Atas kejadian itu, kata AKBP Tony, tersangka IY dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor: denkur | Sumber: harapanrakyat

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru