DARA | JAKARTA – Dua warga Indonesia asal Wakatobi Sulawesi disandera Abu Sayyaf sejak 5 Desember 2018.
Dua WNI itu bernama Hariadin dan Heri. Diculik saat bekerja di kapal ikan di perairan Sabah Malaysia.
Kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan Rp 10 miliar.
Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers di Gedung Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk membebaskan keduanya. Komunikasi inten dengan pihak Malaysia dan Filipina.
“Tidak ada negosiasi dengan Abu sayyaf,” ujarnya ketika ditanya tentang permintaan tebusan dari Abu Sayyaf.
Sejak tahun 2016, penculikan ini merupakan penculikan ke-11. “Kita berhasil membebaskan kalau tidak salah ya di perairan Sabah dan sekitarnya Sulu 36 (orang) dan kita membebaskan 34 WNI dan sisanya dua yang sedang kita upayakan bebaskan,” ujar Arrmanatha.***
Editor: denkur