DARA | JAKARAT – Dana desa, kata Hidayat Nur Wahid, sudah bergulir sejak pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono. Artinya, bukan diinisiasi Jokowi sebagaimana diklaim Mendagri Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.
Menurut Hidayat Nur Wahid, dana desa diadakan berdasarkan Undang-undang tentang Desa yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014 lalu dianggarkan untuk 2015. “Itu artinya bahwa dana desa ada karena ada UU tentang Desa uang ada semenjak zaman Pak SBY,” ujarnya menanggapi pernyataan Tjahjo Kumolo.
PDIP, lanjut Hidayat Nur Wahid, justru awalnya tidak setuju dengan dengan rencana pengadaan dana desa.
Hidayat menekankan, seharusnya pejabat negara memberikan pernyataan yang benar pada masyarakat tanpa melakukan klaim sepihak sebagai kebijakan individu. Siapa pun yang menjadi presiden sudah sewajarnya menjalankan undang-undang.
“Jadi itu pernyataan tidak benar, saya berharap Pak Mendagri tidak perlu malu mengoreksi seperti yang lain juga mengoreksi,” ujar Hidayat.***
Editor: denkur