DARA | BEKASI – Dr Hj Neneng Hasanah Yasin, mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana Bupati Bekasi periode 2017 – 2022.
Pengunduran diri Bupati Bekasi Non Aktif dari jabatannya tersebut diungkapkan Sunandar, Ketua DPRD setempat, H. Sunandar SE., di hadapan sejumlah wartawan yang menunggunya seusai memimpin rapat pimpinan yang membahas surat pengunduran diri Bupati Bekasi tersebut.
Saat ini hanya membahas pengunduran diri tersebut di kalangan pimpinan dewan. “Kami sudah mengutus Sekwan ke Indramayu untuk mempelajari mekanisme pembahasan pengunduran diri. Karena mereka pernah mengalami hal serupa,” ujarnya, awal pekan ini.
Tapi, lanjut dia, keputusan atas surat pengunduran bupati akan dibahas dalam paripurna yang memenuhi quorum.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Almaida Rosa Putra, yang juga suami dari Neneng Hasanah Yasin, saat dihubungi via telepon genggan mengiyakan bahwa istrinya telah melayangkan surat pengunduran diri. Di tempat terpisah, Napril Chan, Wakil Sekretaris Jendral DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, juga tidak mengetahui ada surat pengunduran diri tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pengunduran diri tersebut,” ujar Napril kepada bekasikab.go.id di ruang kerjanya.
“Jika benar ada surat pengunduran diri dan DPRD telah menetapkan keputusan pengunduran diri tersebut tentunya kami akan menghormati keputusan tersebut,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan