Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar India di Jakarta terkait pernyataan dua politisi India yang menghina dan menistakan Nabi Muhammad Shallalahu ‘Alayhi Wassalam.
DARA – Demikian disampaikan Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dara.co.id dari Infopublik, Rabu (8/6/2022).
Faizasyah menegaskan, pemanggilan Dubes India terkait ucapan penistaan agama oleh dua politisi di negara tersebut sangat penting, karena Indonesia sangat mengecam tindakan penghinaan yang dilakukan politisi India itu terhadap Nabi Muhammad saw.
“Indonesia mengutuk keras pernyataan yang merendahkan Nabi Muhammad saw oleh dua orang politisi India. Pesan itu telah disampaikan kepada Duta Besar India di Jakarta,” demikian bunyi pernyataan resmi Kemlu RI di Twitter pada Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, Juru bicara partai nasionalis Hindu di India, Bharatiya Janata (BJP), Nupur Sharma, mendapat kecaman dan hukuman usai melontarkan pernyataan yang dinilai mengejek Nabi Muhammad saw dalam debat televisi.
Nupur mendapat hukuman berupa skorsing akibat perangainya.
Selain Sharma, Kepala Operasi Media BJP, Delhi Naveen Kumar Jindal, dikeluarkan dari partai karena mengejek Nabi Muhammad saw di media sosial.
Editor: denkur | Sumber: Infopublik