Guru Inpassing Madrasah Aliyah Berharap Ada Penyesuaian Golongan Berdasarkan Masa Kerja

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Inpassing Madrasah Aliyah Berharap Ada Penyesuaian Golongan Berdasarkan Masa Kerja (Foto:IJ.Com)

Guru Inpassing Madrasah Aliyah Berharap Ada Penyesuaian Golongan Berdasarkan Masa Kerja (Foto:IJ.Com)

Ia berharap dengan adanya rencana penghapusan tenaga kerja honorer di lembaga pemerintahan itu, harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah.


DARA – Hendra Yogaswara (48), salah seorang guru inpassing di lingkungan lembaga pendidikan madrasah aliyah Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung berharap, ada penyesuaian atau penyetaraan golongan berdasarkan masa kerja di lingkungan sekolah.

“Setelah masuk menjadi guru inpassing madrasah aliyah pada 2011 silam hingga saat ini, golongan kerja saya masih golongan 3 C, dan minimal ada penyetaraan berdasarkan lamanya masa kerja untuk penyesuaian gaji atau honor yang didapat,” kata Hendra ketika dihubungi wartawan, Selasa (7/6/2022).

Ia berharap ada penyesuaian golongan untuk mendapatkan kepastian dari status kerja non-PNS tersebut.

“Memang saya tak muluk-muluk bicara ingin menjadi tenaga kerja kependidikan dengan status P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Minimal setelah saya masuk kedalam guru inpassing madrasah aliyah, ada penyesuaian status golongan pekerja,” ungkapnya.

Namun disisi lain, imbuh Hendra, pihaknya juga sangat berharap jika dirinya masuk menjadi tenaga kerja di lingkungan pendidikan dengan status P3K, karena ada penyesuaian pendapatan yang diterima oleh para pekerja.

“Memang saya bekerja menjadi guru di lingkungan madrasah aliyah, sebagai tenaga kerja honorer. Dengan usia yang sudah 48 tahun, sudah tak memungkinkan lagi menjadi PNS karena terbatas oleh usia. Pendaftar CPNS itu pada usia 35 tahun, jadi saya sudah tidak ada kesempatan untuk menjadi PNS,” katanya.

Ia pun berharap sebagai guru inpassing madrasah aliyah, mendapatkan kesempatan yang baik untuk masa depan para guru tersebut.

“Artinya, tidak ada pilih kasih dari pemerintah. Soalnya, guru inpassing juga sama-sama melaksanakan kewajiban, terutama dalam pengajaran atau kegiatan belajar mengajar di sekolah. Jadi tidak ada bedanya dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengajar dalam upaya mencerdaskan anak didik,” ungkapnya.

Ditanya akan adanya penghapusan tenaga kerja honorer pada 2023 mendatang oleh pemerintah, Hendra mengungkapkan, para pekerja honorer akan terancam kehilangan pekerjaan.

“Kalau tenaga kerja honorer dihapus oleh pemerintah, mungkin akan terjadi pengangguran. Saya kira di Kabupaten Bandung, banyak tenaga kerja honorer yang bekerja di berbagai lembaga pemerintahan. Apalagi saya awalnya berangkat menjadi tenaga kerja honorer,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya rencana penghapusan tenaga kerja honorer di lembaga pemerintahan itu, harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Kalau tenaga kerja honorer dihapus, banyak tenaga kerja honorer yang kehilangan pekerjaan. Kita berharap ada solusi lain, karena tenaga honorer juga dibutuhkan berkaitan dengan pekerjaan,” katanya.

Hendra mengungkapkan, kalaupun tenaga honorer di hapus, pemerintah harus bisa mengangkat menjadi P3K.

“Hal itu sebagai pengakuan pemerintah untuk menghargai guru, karena dengan di angkat P3K walau bukan PNS, itu suatu pengahargaan buat guru honorer,” pungkasnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Berita Terbaru

OLAHRAGA

RASIO ERICK THOHIR Tolok Ukur Elkan Baggott

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:41 WIB

NEWS

Komidian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Rakor Percepatan Huntap di Sukabumi

Rabu, 8 Jan 2025 - 20:23 WIB