Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan ibadah Idul Qurban, ditengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini.
DARA – Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, mengimbau kepada pemerintah agar betul-betul memeriksa ke petani atau peternak hewan, termasuk pengusaha yang biasa menerima hewan qurban dari luar, agar selektif untuk memeriksa, sehat atau tidaknya kondisi hewan untuk qurban.
“Kalau dinyatakan hasil pemeriksaan sehat harus diberikan sertifikat sehat. Akan tetapi kalau yang sakit harus diberikan keterangan sakit,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Menurut Ceng Munir, sapaan akrabnya, bagi masyarakat muslim yang akan melaksanakan qurban, dengan adanya PMK ini harus hati-hati. Karena syarat qurban itu yakni kondisi hewannya harus dalam keadaan sehat. Karena bila hewannya dalam keadaan sakit maka tidak syah dijadikan qurban. Ia pun menyampaikan, bila tidak ada hewan yang sehat maka qurban bisa ditunda.
“Manakala hewan qurbannya sakit maka tidak sah qurbannya, jadi ini harus hati-hati. Biar saja kalau tidak ada hewan yang sehat tunggu saja ke tahun depan. Karena ini sunat maka jika keadaan darurat maka bisa ditunda, apalagi ini sunat muakad,” ujarnya.
Ceng Munir menyebutkan, bahwa Surat Edaran itu berupa imbauan dan rujukan dari fatwa MUI pusat, ahli-ahli dokter hewan termasuk dari dinas peternakan. Rencananya, lanjut Ceng Munir, surat edaaran tersebut akan dikeluarkan pada minggu depan.
“Ditujukannya dengan fatwa MUI pusat terus dari ahli-ahli dokter hewan termasuk dari dinas peternakan itu merupakan sebuah rujukan untuk mengeluarkan Surat Edaran MUI. Surat edaran itu akan kami keluarkan minggu depan,” katanya.
Editor: denkur