Enam Tahun Remaja Ini Jadi Budak Napsu, Begini Penjelasan Polisi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung (Foto: Arsip Kapolresta Bandung)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung (Foto: Arsip Kapolresta Bandung)

Seorang pria berinisial MB dan berusia 49 tahun dicokok polisi karena melakukan tindak persetubuhan selama enam tahun.


DARA – Korbannya adalah seorang remaja atau anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun.

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2016 hingga Mei 2022.

Kronologisnya, berawal saat korban sedang nonton tivi. Kemudian terduga pelaku menghampiri dan memberikan uang Rp40 ribu kepada korban

Namun, setelah korban menerima uang itu, terduga pelaku menyuruh korban pergi ke kamar lantai bawah. Setibanya disitu terduga pelaku memaksa korban membuka bajunya. Maka, terjadilah aksi persetubuhan.

Peristiwa itu terjadi tahun 2016 dan terus berulang. Suatu saat ketika korban sedang main handphone. Terduga pelaku kembali mengajak korban ke salah satu kamar gudang. Kasus persetbuhan pun kembali terulang. Korban diberi uang Rp200 ribu.

Tidak cukup sampai disitu, aksi persetubuhan terus terjadi hingga Kamis, 26 Mei 2022, dimana saat itu korban sudah berusia 21 tahun.

Bahkan, selama itu dua kali dalam seminggu aksi persetubuhan terus dilakukan. Terduga pelaku pun memberikan uang bervariatif kepada anak korban dari Rp40 ribu hingga Rp1 juta.

Pertanyaan, kenapa korban tidak melapor? Kombes Kusworo mengjelaskan korban mendapat ancaman dari terduga pelaku.

“Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022,” kata Kombes Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung,” ujar Kombes Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:31 WIB

Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:43 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Berita Terbaru