Asep menambahkan, persoalan di Kawasan Bandung Selatan, juga sama dengan di Kawasan Bandung Utara membutuhkan perhatian yang melibatkan semua pihak.
DARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah menyatakan, sebagai bahan rujukan dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Bandung Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang akan direvisi.
“Termasuk juga instrumen regulasi pendukung terkait perijinan, cara-cara teknis, itu semua sudah tersedia. Bahkan Pak Bupati sekarang sedang melakukan revisi Perda Tata Ruang. Dimana tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan tata ruang mampu menjawab tantangan-tantangan pembangunan,” kata Asep kepada wartawan di Soreang, Sabtu (18/6/2022).
Disatu sisi, imbuh Asep, keniscayaan pertambahan jumlah penduduk, membutuhkan tambahan ruang yang harus dibangun.
“Baik untuk sekolah, tempat usaha, untuk rumah. Jadi ini pasti sebuah tantangan membutuhkan strategi yang tepat, dimana keberlangsungan pembangunan tidak menurunkan kemampuan lingkungan untuk bisa menopang kehidupan,” tutur Asep.
Asep menambahkan, persoalan di Kawasan Bandung Selatan, juga sama dengan di Kawasan Bandung Utara membutuhkan perhatian yang melibatkan semua pihak.
“Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga masyarakat baik sebagai komunitas maupun sebagai pribadi. Karena institusi sudah menitipkan pada kita semua, bahwa pembangunan harus berkelanjutan,” tuturnya.
Menurutnya, adanya kasus banjir bandang di Ciwidey Kabupaten Bandung, tentu ini tak disebabkan oleh faktor tunggal.
“Banyak hal yang mempengaruhi, contoh misalnya debit air untuk tahun ini, harusnya bulan Juni dan Juli masuk musim kemarau. Tapi kita saksikan curah hujan masih cukup tinggi. Ini ada anomali dari siklus iklim di Kabupaten Bandung, bahkan mungkin di Indonesia dan dunia,” jelasnya.
Berkaitan dengan saluran air, lanjut dia, sungai itu tempat bertemunya air dari saluran-saluran kecil, saluran-saluran tersier, drainase dari pemukiman dengan debit air cukup tinggi dari run-off air hujan.
“Kemudian juga mungkin posisi tanah di Kabupaten Bandung sebagian besar juga rawan longsor. Jadi banyak hal, disamping mungkin juga alih fungsi lahan yang harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, jadi untuk revisi tata ruang, sudah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
“Perda RPJMD sudah dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan hidup strategis. Termasuk beberapa RDTR di kawasan Soreang, Baleendah, nah itu dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis,” katanya.
Jadi untuk memastikan, kata dia, bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung sangat serius, terkait dengan lingkungan sebagai sumber daya pembangunan.
Asep mengungkapkan secara kasat mata ketika ada pertumbuhan di suatu wilayah, pasti ada alih fungsi lahan untuk kebutuhan sarana pendukung.
“Baik untuk gedung, lahan atau tempat parkir. Sepanjang memenuhi norma-norma, ini kan rekayasanya ada, jadi bagaimana misalnya ada perubahan fungsi untuk resapan air ada batasan. Berapa lahan terbangun, dan berapa lahan yang harus terbuka,” ungkapnya.
Kemudian, kata Asep, ada kewajiban untuk membuat sumur resapan, kemudian ada kewajiban membuat lubang resapan biopori.
“Sebetulnya, kalau norma-norma dipenuhi, pembangunan sebuah kebutuhan untuk kehidupan. Tetapi ada aturan kriteria yang harus dipatuhi atau dilaksanakan,” pungkasnya.
Editor: Maji