Kawasan Teluk Gelam bakal dijadikan rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Itu sebagai tindaklanjut Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
DARA – “Pedoman dari jaksa agung, rumah rehabilitasi diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi jumlah penghuni di lembaga permasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Abdi Reza Fahlevi saat audiensi dengan Bupati OKI, H Iskandar, SE di Kayuagung, Selasa, (21/6/2022).
Abdi Reza menegaskan, pada tahap penuntutan jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tuturnya.
Kejari mendorong Pemkab OKI dapat menyediakan pusat rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban barang haram tersebut.
Inisiatif Kajari tersebut disambut baik Bupati OKI, H Iskandar, SE.
Bupati mengatakan Pemkab OKI sangat mendukung program yang dikeluarkan langsung oleh Jaksa Agung tersebut. Bahkan, mengusulkan Kawasan Teluk Gelam dapat dijadikan rumah rehabilitasi narkoba.
“Sejak awal saya sudah memproyeksikan kawasan ini menjadi pusat rehabilitasi terutama korban penyalahgunaan narkotika,” kata bupati.
Secara infrastruktur lanjut bupati, kawasan yang saat ini dijadikan ODP center Covid-19 tersebut sangat layak.
“Ketersediaan lahan, ditambah lagi infrastruktur yang ada disana mendukung untuk jadi rumah rehabilitasi narkoba,” kata bupati.
Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kesepahaman antara Pemkab OKI dengan Kejari OKI.
“Semoga niatan baik ini segera terealisasi,” ujar bupati.
Editor: denkur