DARA | GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga Jumat (22/2/2019) belum menerima pendistribusian surat suara untuk Pilpres. Sehingga pendistribusian ke tingkat kecamatan pun belum bisa dilakukan.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaedin Basri, menyebutkan, pihaknya baru menerima surat suara untuk Pileg. “Hanya surat suara pemilihan presiden saja yang belum kami terima, sedangkan untuk legislatif dan DPD sudah,” katanya, kepada wartawan, di Garut.
Ia menuturkan, KPU Garut telah menerima surat suara untuk Pileg tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat serta pemilihan DPD. Pihaknya belum dapat melakukan penyortiran terlebih dahulu untuk surat suara yang sudah diterima sebelum surat suara pemilihan presiden diterima semuanya.
Jika penyortiran dilaksanakan sekarang, menurut dia, nanti kerjanya dua kali. “Mendingan nanti saja sekalian.”
Dia juga belium tahu KPU Kabupaten Garut akan menerima surat sua itu karena pendistribusiannya kewenangannya KPU Pusat. Dalam hal ini, KPU daerah, hanya menyortir surat suara, kemudian memastikan sampai ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan aman dan utuh.
Ia berharap, awal sudah bisa menyortir dan mendistribusikannya ke tingkat kecamatan. Penyortiran surat suara akan melibatkan masyarakat yang sudah diberi pelatihan dan pembinaan oleh KPU Kabupaten Garut.
Petugas sortir, dilarang membawa anak-anak, merokok, dan membawa telepon seluler. “Jika melanggar maka tidak boleh menyortir surat suara maupun merakit kotak suara,” ujar dia, seraya menegaskan, penyortiran surat itu ada standar operasionalnya.***
Editor: Ayi Kusmawan