Kumpul di Jabar, Bapenda se-Indonesia Bahas Soal HKPD

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik (Foto: Ist)

Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik (Foto: Ist)

HKPD ini memberikan ruang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dan membuat inovasi- inovasi dalam melakukan pengelolaan pendapatan di berbagai jenis penerimaan.


DARA- Pengurus Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).

Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan HKPD sudah bukan hal yang perlu diperdebatkan karena sudah menjadi Undang-undang.

Menurut Dedi, fokus pembahasan kali ini membentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah saat produk kebijakan berlanjut menjadi peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provnisi hingga kabupaten kota. Karena berpengaruh pada mekanisme, prosedur saat dijalankan.

“Karena UU sudah lahir, tinggal peraturan pemerintahnya terkait opsen PKB/BBNKB, transfer keuangan daerah, perhitungan DAU, Dana bagi hasil dan sebagainya. Kita rumuskan disini. Jadi ini sifatnya bottom up dari pemprov atau asosiasi APPDI. Kita bahas dulu isyu-isyunya, apa saja yang bisa kita rekomendasikan dengan pemerintah pusat,” kata Dedi.

“Dalam HKPD ini pasti ada beberapa ketentuan yang diatur petunjuk pelaksanaan, nanti akan dirumuskankan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, kita akan buat rekomendasi untuk isi dari PP ini. Nanti hasil rapat koordinasi ini berbuah rekomendasi untuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas dia.

Menurut dia, HKPD ini memberikan ruang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dan membuat inovasi- inovasi dalam melakukan pengelolaan pendapatan di berbagai jenis penerimaan. Namun, dalam implementasinya perlu diawali dengan pendataan potensi yang akurat.

“Kan good data good decision, bad data bad decision, no data ya no decision. Intinya begitu. Sekarang contoh, data kendaraan antara pemerintah pusat yang dikeluarkan korlantas, kemendagri atau jasa raharja ada perbedaan. Kita di daerah harus padu serasi antara tim pembina samsat pusat, provinsi hingga kabupaten kota,” jelas dia.

“Nanti kaitan bagi hasilnya kita akan rumuskan bagaimana. Ini yang perlu dikonsolidasikankan. Potensi ini modal untuk pembangunan khususnya di Jabar, hampir semua pembangunan sumbernya dari PAD pajak kendaraan bermotor. Nah ini perlu menjadi perhatian karena harus dijaga tanpa menyimpang dari aturan yang ada,” ia melanjutkan.

Di tempat yang sama, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni mengatakan rapat kerja APPDI ini sangat penting. Karena semua pengurus Bapenda di wilayah Indonesia berkumpul membahas berbagai persoalan untuk membuat pendapatan daerah meningkat, termasuk merumuskan isu penting seperti HKPD.

“Ini wadah kordinasi kepala Bapenda seluruh Indoensia. Forum ini akan menghasilkan rekomendasi yang bisa menghasilkan peningkatan pendapatan, sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah pusat. Di antara mereka sendiri bertukan informasi, sehingga pendapatan yang sempat terpuruk di masa pandemi Covid-19 bisa meningkat lagi,” kata dia.

“Peningkatan pendapatan itu yang penting adalah PAD, ada pajak, retribusi. Ada pula primadona dari pajak kendaraan bermotor. Ada 40 persen kendaraan yang tidak membayar pajak. Kalau ini dioptimalkan maka pendapatan akan semakin baik,” pungkasnya.

Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik saat berpidato dalam rapat koordinasi membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB