HKPD ini memberikan ruang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dan membuat inovasi- inovasi dalam melakukan pengelolaan pendapatan di berbagai jenis penerimaan.
DARA- Pengurus Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).
Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan HKPD sudah bukan hal yang perlu diperdebatkan karena sudah menjadi Undang-undang.
Menurut Dedi, fokus pembahasan kali ini membentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah saat produk kebijakan berlanjut menjadi peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provnisi hingga kabupaten kota. Karena berpengaruh pada mekanisme, prosedur saat dijalankan.
“Karena UU sudah lahir, tinggal peraturan pemerintahnya terkait opsen PKB/BBNKB, transfer keuangan daerah, perhitungan DAU, Dana bagi hasil dan sebagainya. Kita rumuskan disini. Jadi ini sifatnya bottom up dari pemprov atau asosiasi APPDI. Kita bahas dulu isyu-isyunya, apa saja yang bisa kita rekomendasikan dengan pemerintah pusat,” kata Dedi.
“Dalam HKPD ini pasti ada beberapa ketentuan yang diatur petunjuk pelaksanaan, nanti akan dirumuskankan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, kita akan buat rekomendasi untuk isi dari PP ini. Nanti hasil rapat koordinasi ini berbuah rekomendasi untuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas dia.
Menurut dia, HKPD ini memberikan ruang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dan membuat inovasi- inovasi dalam melakukan pengelolaan pendapatan di berbagai jenis penerimaan. Namun, dalam implementasinya perlu diawali dengan pendataan potensi yang akurat.
“Kan good data good decision, bad data bad decision, no data ya no decision. Intinya begitu. Sekarang contoh, data kendaraan antara pemerintah pusat yang dikeluarkan korlantas, kemendagri atau jasa raharja ada perbedaan. Kita di daerah harus padu serasi antara tim pembina samsat pusat, provinsi hingga kabupaten kota,” jelas dia.
“Nanti kaitan bagi hasilnya kita akan rumuskan bagaimana. Ini yang perlu dikonsolidasikankan. Potensi ini modal untuk pembangunan khususnya di Jabar, hampir semua pembangunan sumbernya dari PAD pajak kendaraan bermotor. Nah ini perlu menjadi perhatian karena harus dijaga tanpa menyimpang dari aturan yang ada,” ia melanjutkan.
Di tempat yang sama, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A. Fatoni mengatakan rapat kerja APPDI ini sangat penting. Karena semua pengurus Bapenda di wilayah Indonesia berkumpul membahas berbagai persoalan untuk membuat pendapatan daerah meningkat, termasuk merumuskan isu penting seperti HKPD.
“Ini wadah kordinasi kepala Bapenda seluruh Indoensia. Forum ini akan menghasilkan rekomendasi yang bisa menghasilkan peningkatan pendapatan, sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah pusat. Di antara mereka sendiri bertukan informasi, sehingga pendapatan yang sempat terpuruk di masa pandemi Covid-19 bisa meningkat lagi,” kata dia.
“Peningkatan pendapatan itu yang penting adalah PAD, ada pajak, retribusi. Ada pula primadona dari pajak kendaraan bermotor. Ada 40 persen kendaraan yang tidak membayar pajak. Kalau ini dioptimalkan maka pendapatan akan semakin baik,” pungkasnya.
Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik saat berpidato dalam rapat koordinasi membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Editor: Maji