Berakhirnya Dzulqadah pertanda umat muslim memasuki pengujung bulan dalam penanggalan Hijriyyah yaitu Dzulhijjah.
DARA – Dzulhijjah memiliki ragam keutamaan yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya, bahkan terdapat pula ibadah yang khusus disyariatkan pada bulan tersebut. Karenanya tidak berlebihan, jika Dzulhijjah merupakan salah satu bulan haram atau bulan yang dimuliakan oleh Allah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari, “Yang jelas, bahwa sebab keistimewaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah, karena pada bulan ini terkumpul ibadah-ibadah inti, seperti sholat, puasa, sedekah, haji, yang mana hal itu tidak didapati pada bulan yang lainnya.”
Berikut ini sejumlah keutamaan yang melekat terhadap Dzulhijjah:
Pertama, salah satu bulan haram
Dzulhijjah termasuk di antara bulan-bulan yang dimuliakan Allah SWT. Terdapat empat bulan haram yang telah Allah SWT kabarkan dalam Alquran. Keempat bulan tersebut yaitu Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS At Taubah ayat 36)
Penghormatan besar dari Allah SWT terhadap bulan-bulan haram dengan banyak kemuliaan yang terkandung adalah melalui ditetapkan larangan berbuat zalim di dalamnya. Larangan atas perbuatan tersebut berlaku untuk diri sendiri ataupun yang akan dirasakan dampaknya bagi orang lain.
Kedua, ibadah 10 hari pertama
Ragam kemuliaan yang Allah SWT berikan pada Dzulhijjah salah satunya adalah keutamaan pada 10 hari di awal bulan. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Fajr ayat 2:
وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ
“Demi malam yang sepuluh.”
Merujuk pada pendapat Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa sepuluh malam yang dimaksud dalam ayat tersebut berada di awal Dzulhijjah.
Di samping itu, pendapat tersebut diperkuat dengan hadis riwayat Imam Ahmad, yaitu:
إن العشر عشر الأضحى، والوتر يوم عرفة، والشفع يوم النحر
“Sesungguhnya yang dimaksud dengan 10 itu adalah 10 bulan Al Adha (bulan Dzulhijjah), dan yang dimaksud dengan “ganjil” adalah hari Arafah, dan yang dimaksud dengan “genap” adalah Hari Raya Idul Adha.” (HR Ahmad)
Oleh sebab itu, terdapat banyak anjuran untuk memperbanyak ibadah pada Dzulhijjah khususnya pada 10 hari awal bulan. Ibadah yang dilakukan dapat berupa sedekah, berpuasa, mendirikan sholat malam, serta amalan-amalan saleh lainnya.
Ketiga, seruan menunaikan haji bagi yang mampu.
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 3 menjelaskan pengertian haji yaitu ‘pergi menuju’.
Sedangkan menurut pengertian syariat, ibadah haji merupakan kegiatan pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu.
Ibadah haji termasuk rukun Islam ke-5. Oleh sebab itu, salah satu kewajiban bagi umat Muslim yaitu menunaikannya bagi mereka yang mampu.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai awal disyariatkannya ibadah haji. Dari ragam pendapat tersebut, pendapat yang masyhur dan disepakati waktu pensyariatan ibadah haji tercatat pada tahun keenam setelah Hijrah.
Pendapat tersebut merujuk pada kitab Mughni al- Muhtaj karya Syekh Khatib asy-Syarbini. Allah SWT telah mengabarkan mengenai pensyariatan haji dalam firman-Nya surat Ali Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Keempat, syariat qurba
Ibadah qurban dalam pengertian syariat adalah menyembelih hewan di Hari Raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dengan tujuan beribadah dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
Anjuran berqurban telah banyak disyariatkan, baik dalam Alquran maupun hadis. Firman Allah SWT dalam surat Al Kautsar:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
“Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah!”
Meskipun bukan ibadah wajib, tetapi qurban termasuk sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW. Karenanya, semasa Rasulullah SAW hidup sejak disyariatkannya qurban, beliau tidak pernah meninggalkan ibadah tersebut hingga wafat.
Melalui ritual kurban yang dilakukan, Allah SWT mengajarkan kepada manusia mengenai kesetaraan. Tidak ada perbedaan dihadapan-Nya, kecuali ketakwaan seorang hamba.
Ibadah qurban juga memberikan pesan kebaikan dan pentingnya solidaritas serta empati kepada sesama. Tak hanya melakukan penyembelihan terhadap hewan, hakikatnya ego pribadi turut disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Ragam kemualiaan yang Allah SWT berikan di bulan Dzulhijjah bagi umat Muslim merupakan kesempatan untuk memaksimalkan diri dalam beribadah.
Melalui ritual ibadah haji hingga berkurban merupakan representasi penyembelihan ego serta penyerahan diri seutuhnya kepada Sang Pencipta. Wallahu’alam. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)
Artikel ini sebelumnya ditayangkan MUIdigital dengan judul: Ibadah-Ibadah Mulia yang Tempatkan Dzulhijjah Sebagai Bulan Istimewa.
Editor: denkur