Sebelumnya, sapi tersebut dipisahkan dari hewan ternak lainnya agar tidak menularkan penyakitnya.
DARA- Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menemukan seekor sapi siap dikurbankan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Beruntung penyakit yang diderita hewan tersebut bergejala ringan, sehingga masih layak dijadikan hewan kurban.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dispernakan KBB Wiwin Aprianti menyebutkan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 tahun 2022, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban.
“Alhamdulillah setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata gejalanya masih ringan. Jadi besok pagi langsung dipotong untuk kurban,” ujar Wiwin saat dihubungi, Jum’at (8/7/2022).
Sebelumnya, sapi tersebut dipisahkan dari hewan ternak lainnya agar tidak menularkan penyakitnya.
Menurut Wiwin, kebetulan sapi itu bukan hasil ternak warga Bandung Barat. Melainkan, kiriman dari luar daerah yang didatangkan untuk kurban.
Oleh karena itu, Wiwin meminta agar masyarakat berhati-hati memilih hewan kurban. Apabila ditemukan hewan dengan gejala terkena PMK, maka lakukan tindakan cepat dengan memisahkan dari hewan ternak lainnya.
Kemudian lakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah hewan itu terpapar PMK atau tidak. Pihaknya siap membantu melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut.
Apabila sapi, domba atau kambing kurban ditemukan gejala berat PMK, maka diminta untuk menyembelihnya. Namun untuk dijadikan hewan kurban sesuai fatwa MUI, tidak sah.
Ia juga mengatakan, masih fatwa MUI, bagi hewan yang terkena PMK gejala berat dan sembuh pada saat Nahr (10 Dzulhijjah) atau hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah), hukumnya sah jadi hewan kurban.
Sebaliknya, bagi hewan kurban yang terkena PMK berat namun tidak sembuh pada saat Nahr atau Tasyrik, maka tidak sah untuk dijadikan kurban.
Meski demikian, Wiwin mengatakan, jika hewan yang terserang PMK dagingnya bisa dikonsumsi.
“Nggak apa-apa, hewan yang terpapar PMK, layak dikonsumsi oleh manusia,” jelasnya.
Editor: Maji