DARA | MUARA ENIM – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dilumpuhkan dengan timah panas. Jajaran Polsek Gunung Megang, terpaksa menembak pelaku, Achmad Rasiha (41), warga Dusun II Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang mencoba melakukan perlawanan saat digrebek di rumahnya.
“Terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melarikan saat penggerbekan,” kata Kapolsek Gunung Megang, AKP. Feryanto, SH., saat ditemui dara.id, di ruang kerjanya, Sabtu (23/2/2019) sore.

Kapolsek yang didampingi Kanitreskrim, Aiptu. M. Fadhli, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku yang terkenal licin itu berlangsung setelah Tim Reskrim Polsek setempat mendapat laporan dan mengendus keberdaannya. Akhirnya pelaku tertangkap Jum’at (22//2/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat penangkapan, lanjut Kapolsek, pelaku mencoba melawan petugas di kediamannya. Sedangkan rekannya AN (45) warga desa yang sama, masih dalam pengejaran pihkanya.
Dalam penagngkapan itu, lanjut Feryanto, pelaku yang mengetahui kedatangan polisi, mencoba melarikan diri dari rumahnya sambil melawan petugas. Melihat gelagat seperti itu, polisi memberi tembakan peringatan hingga tiga kali.
“Tapi pelaku mengabaikan peringatan itu, maka dengan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kakinya,” ujar Kapolsek.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pahat penyadap karet yang digunakan pelaku untuk mengupas kabel dan plastik pembalut kabel  berwarna hitam sepanjang 2.700 meter.
Penangkapan pelaku berlangsung setelah polisi mendapat laopran dari seorang waarga negara asing (WNA) asal Cina, Wang Xin Bin Wang Yantin (34). Ia Mechanical Manager PT Sdepci Indonesia, yang berkedudukan di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Dalam laopran nomor LP/B/05/I/2019/Reskrim/Res. M. Enim/Sek. Gn. Megang tgl 30 Januari 2019, ia mengaku telah menjadi korban tindakan Curat pelaku hingga mengalami kerugian hampir Rp300 juta.
Kapolsek mengungkapkan pula, pencurian terjadi Senin (28 /01) sekira pkl 10.30 WIB, bermula ketika korban dan para saksi hendak memasuki kawasan PLTU Sumsel 1, di Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing.
Sepanjang jalan masuk itu, korban dan para saksi tak melihat lagi kabel listrik yang telah mereka pasang di tiang listrik nomor 54 hingga tiang listrik no 62. Korban langsung melaporkan kejanggalan tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Komplotan pelaku Curat kabel listrik jenis 20 KV berbahan alumunium sepanjang 2.700 meter ini, tergolong nekat dan sering meresahkan warga. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP.***
Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan