Aktris Jessica Iskandar yang akrab disapa Jedar meradang. Tertipu rekan bisnisnya hingga uang Rp9,8 miliar raib. Ia pun lapor ke Polda Metro Jaya.
DARA – Laporan Jedar tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan perihal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar. Laporan tersebut diterima pada 15 Juni 2022 lalu.
“Ya benar memang ada laporan tersebut,” ucap Zulpan dalam siaran persnya, Kamis (14/7/2022).
Menurut Zulpan, Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekannya berinisial CSB. Ketika itu, Jessica dijanjikan akan meraup keuntungan setiap bulannya.
“Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Jumat (15/7/2022).
Kata Zulpan, Jessica Iskandar menyerahkan uang Rp9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil. Tapi seiring berjalan waktu keuntungan yang dijanjikan oleh CSB tak pernah terwujud.
“Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik,” ujar Zulpan.
Lalu, Jessica mengetahui ada yang tak beres dengan bisnis, dan akhirnya membuat laporan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain,” tuturnya.
Atas perbuatanya, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
“Laporan ini sedang diusut oleh penyidik,” kata Zulpan.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews