Heboh, sebuah odong-odong tertabrak kereta api hingga menewaskan sembilan orang dan 24 orang luka-luka. Sang sopir odong-odong pun ditetapkan sebagai tersangka.
DARA – Sang sopir odong-odong itu berinisial JL dan berusia 27 tahun. Ia warga Sentul, Kragilan.
Ditetapkan jadi tersangka karena dinilai lalai hingga mengakibatkan sembilan orang penumpangnya tewas dan 24 orang luka-luka.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik menetapkan JL sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan di Polres Serang Kota.
JL diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama enam tahun.
“Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta,” ujar Kombes Shinto seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Rabu (27/7/2022).
Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.
Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.
“Ini (saksi) kita tambahkan terus dengan penambahan saksi lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya heboh diberitakan sebuah odong-odong tertabrak kereta api saat melintas rel kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).
Akibatnya, sembilan orang tewas dan 24 lainnya luka-luka.
Dikutip dari tvonenews, diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.
Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya “noise”.
Sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.
Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27) sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Editor: denkur