Mulai Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kpu.go.id

Foto: kpu.go.id

Mulai hari ini, Senin 1 Agustus 2022, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka. Berlangsung hingga tanggal 14 Agustus 2022.


DARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meminta partai politik menyampaikan informasi kedatangan H-1. Itu dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada partai politik yang ingin mendaftar.

“Saya juga sampaikan bahwa KPU akan menyatakan partai politik mendaftar jika dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU RI lengkap. Jika tidak lengkap, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftarkan,” kata Hasyim, seperti dikutip dari laman resmi kpu.go.id, Senin (1/8/2022).

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan detil jadwal pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilu yang tercantum pada PKPU 4 Tahun 2022.

Pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Agustus 2022 dan dihari terakhir dimulai pukul 08.00 -23.59 WIB.

Bagi parpol yang melakukan pendaftaran maka satu hari berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022.

“Dan penyampaian ke publik, Bawaslu dan parpol terkait rekapitulasi hasil administrasi pada 14 Oktober 2022,” ujar Idham.

Verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober-4 November 2022, dan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasinya pada 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan dan penyampaian dokumen dimulai 9 – 23 November 2022.

Verifikasi perbaikan dilakukan pada 24 November – 7 Desember 2022. Sedangkan Penetapan untuk kepesertaan pemilu dilakukan 14 Desember 2022 dilanjutkan dengan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik.

Idham mengatakan, jumlah partai politik melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 39 partai lokal nasional dan 8 partai lokal Aceh.

Berikut rencana jadwal pendaftaran partai politik sebagaimana disampaikan ke Helpdesk KPU per tanggal 29 Juni 2022 pukul 23.00 WIB:

Tanggal 1 Agustus 2022
· Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pukul 08.00 WIB
· Partai Keadilan dan Persatuan, pukul 08.00 WIB
· Partai Reformasi, pukul 08.00 WIB
· Partai Keadilan Sejahtera, pukul 08.30 WIB
· Partai NasDem, pukul 10.00 WIB
· Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pukul 10.00 WIB
· Partai Perindo, pukul 10.00 WIB
· Partai Gelora, pukul 11.00 WIB

Tanggal 3 Agustus 2022
· Partai Garuda, pukul 14.00 WIB

Tanggal 5 Agustus 2022
· Partai Demokrat, pukul 15.00 WIB

Tanggal 6 Agustus 2022
· Partai Golkar, pukul 10.00 WIB

Tanggal 8 Agustus 2022

· Partai Kebangkitan Bangsa, dalam konfirmasi
· Partai Gerindra, dalam konfirmasi

Tanggal 12 Agustus 2022

· Partai Buruh, pukul 13.00 WIB

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 19:26 WIB

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB