“Maksimal pengunjung makan 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” katanya.
DARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut, bernomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 dengan Kriteria Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, penerbitan SE ini berdasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta beberapa hal lainnya.
Sehingga, menurut Rudy, atas dasar tersebut, serta sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, bahwa Kabupaten Garut termasuk pada daerah dengan kriteria level 1, maka bagi setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 Kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah.
“Seperti contohnya yaitu melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Rudy menyebutkan, pengetatan aktivitas dan edukasi ini meliputi beberapa hal yakni terkait penggunaan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggu akan hand sanitizer, menerapkan jaga jarak, menerapkan Perilaku Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Adapun, lanjut Rudy, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan Surat Edaran tersendiri.
“Sementara berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” ucapnya.
Sedangkan, tambah Rudy, untuk pusat perbelanjaan/Mall, restoran/rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya dan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan ketentuan, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan ketentuan, Waktu buka/operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
“Maksimal pengunjung makan 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” katanya.
Editor: Maji