Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada total 127 orang tokoh. Tahun ini tanda kehormatan terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
DARA – Pemberian Penganugerahan Tanda Kehormatan itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/08/2022) pagi.
Tahun ini tanda kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64, 65, dan 66/TK/TH 2022. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022.
“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.
Penerimaan tanda kehormatan tersebut diwakili tujuh orang penerima atau ahli waris penerima yang hadir secara langsung di Istana Negara.
Tujuh orang penerima tersebut adalah:
1. Alm. Ajip Rosidi, sastrawan, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama;
2. Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan 2019-2022, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama;
3. Alm. Prof. Dr. Mundardjito, arkeolog, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma;
4. Almh. dr. Carolina Rezeki Sihombing, dokter spesialis pada RSUD Kota Depok;
5. Alm. Sunjaya, Kepala Puskesmas pada UPTD Puskesmas Sukatani, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mewakili 98 penerima lainnya yang masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama;
6. Alm. Gugum Gumbira, seniman tradisi sunda;
7. Almh. Dewi Wikantini, bidan penyelia pada UPT Puskesmas Baktijaya Kota, Depok, Jawa Barat, mewakili 22 penerima lainnya yang masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya. (FID/UN)
Editor: denkur | Sumber: Setkab