DARA | KARAWANG – Polres Karawang, Jawa Barat menahan tiga orang wanita yang disangka melakukan ujaran kebencian dan kampanye hitam terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil presiden Jokowi-Ma’ruf. Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dibawa dari Polda Jabar ke Mapolres Karawang, Senin (25/2/2019) malam dan langsung menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.
Ketiganya dilaporkan oleh salah satu pendukung pasangan calon nomer satu setelah kasus tersebut menjadi viral.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah, membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tiga wanita yaitu Citra Widianingsih, Eggay Sugiyanti, dan Ika Peranika. Penyidik Polres Karawang melakukan penahanan setelah ketiga wanita itu disangka melakukan ujaran kebencian terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf.
“Benar tadi malam sudah kami lakukan penahanan di Polres Karawang setelah tiba dari Polda Jabar dalam status sebagai tersangka,” kata Nuredy, Selasa (26/2/2019).
Proses penahanan terhadap ketiga wanita ini sempat terjadi kucing-kucingan ketika pihak keluarga dan wartawan terkecoh dengan kedatangan tersangka ke Mapolres Karawang dari Polda Jabar. Hingga Senin dini hari baik keluarga maupun wartawan kesulitan mencari informasi kedatangan tersangka.
Padahal diketahui tersangka sudah datang ke Polres. Namun belum diketahui keberadaannya.”Sampai subuh kami belum bisa mendapat informasi keberadaan ketiganya. Padahal dari Polda sudah jalan sekitar lima jam yang lalu menuju Polres Karawang. Namun ditunggu di Polres belum dapat kabar kedatangannya,” ujar Nace Permana, salah satu pendamping keluarga tersangka Citra.
Sebelumnya Polres Karawang memburu pemilik akun @citrawida5 pengggugah video kampanye hitam Jokowi-Maruf di media sosial. Unggahan ini langsung memancing reaksi nitizen hingga sempat menjadi viral.
Polres Karawang bertindak cepat dengan mengamankan pelakunya, Citra Widianingsih di Perumnas Bumi Telukjambe, Enggay Sugiyanti dan Ika Peranika.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan