Umumnya, kepanduan-kepanduan di Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan juga berperan besar dalam proses kemerdekaan negara dan bangsa Indonesia.
DARA- Ada peristiwa yang terjadi bulan Agustus yang tak kalah heroiknya dengan peristiwa Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945. Sejarah itu adalah berdirinya Pramuka singkatan dari Praja Muda Karana.
Dikutip dara.co.id dari berbagai sumber, sebelum Indonesia merdeka, ada berbagai gerakan kepanduan yang berdiri sendiri-sendiri. Banyak dari organisasi kepanduan itu telah berdiri sejak masa kolonialisme Belanda di Tanah Air. Umumnya, kepanduan-kepanduan di Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan juga berperan besar dalam proses kemerdekaan negara dan bangsa Indonesia.
Baru kemudian setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada 9 Maret 1961, Presiden Soekarno membentuk Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka dengan anggota Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Prof. Prijono, Dr. A Azis Saleh, serta Achmadi. Keempat tokoh kepramukaan Indonesia ini menyusun Anggaran Dasar Gerak Pramuka serta Keputusan Presiden RI Nomor 238/1961, tentang Pramuka.
Sejak itu terbentuklah Praja Muda Karana (Pramuka), satu-satunya gerakan kepanduan nasional yang ada di Indonesia. Gerakan yang memiliki lambang tunas kelapa ini juga menjadi anggota dari Dewan Kepanduan Dunia dan aktif dalam berbagai gelanggang internasional.
Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah, tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Pramuka.
Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan di antaranya merupakan organisasi kepanduan yang berafiliasi dengan partai politik. Tentu hal itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Soekarno merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, Soekarno menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa.
Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah, tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal.
Editor: Maji