Kades di Garut Buat Video Dukung Paslon 01

Selasa, 26 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: net

ILUSTRASI. Foto: net

DARA | GARUT – Video seorang kepala desa (Kades) yang mengajak memilih salah satu pasangan calon presiden (Capres) di Kabupaten Garut, Jawa Barat ramai diperbincangkan. Apa lagi kades tersebut sangat jelas mengajak memilih Capres 01 pada 17 April nanti.

“Kaum muslimin wal muslimat di manapun Anda berada. Saya Jajang Haerudin, Kepala Desa Cimareme mengimbau sekaligus mengajak untuk memilih Presiden Republik Indonesia nomor urut 1, bapak insinyur Joko Widodo untuk melanjutkan pembangunan program berikutnya. Terima kasih, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” ucap Kades, dalam video tersebut.

Kepala Desa Cimareme, Jajang Haerudin,. Foto: dara.co.id/Benny

“Jangan lupa 17 April, pilih insinyur Joko Widodo untuk Presiden Republik Indonesia tercinta,” tutur Jajang dalam akhir pernyataannya.

Seorang yang merekam video pun membalas pernyataan kepala desa tersebut dan mengatakan, “Hidup nomor 1”.

Sekretaris Desa Cimareme, Dedi, tak mengelak video tersebut memang merupakan pernyataan Jajang sebagai Kades Cimareme. Ia pun menyebut video itu disebarkan oleh dirinya.

“Sama saya disebarkannya atas perintah pak Kades. Sebagai bawahan, saya nurut perintah atasan,” ucap Dedi, Selasa (26/2/2019).

Dedi mengaku tak tahu alasan Jajang membuat video tersebut. Ia menyebut, video itu dibuat di rumah Kades.

“Bukan di masjid atau kantor buat videonya. Tapi di rumah pak Kades,” ujarnya.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, sudah mendapat laporan terkait video dari Kades Cimareme itu. Pihaknya pada hari Kamis atau Jumat akan memanggil yang bersangkutan.

“Sebagai seorang Kades sudah jelas tidak boleh memihak salah satu calon. Dalam pasal 280 sudah jelas larangannya,” kata Asep.

Berdasar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 itu disebutkan bahwa Kades itu tidak diperkenankan menjadi pelaksana dan atau tim kampanye. Jika melanggar maka sanksinya berada di pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang tindakannya merugikan atau menguntungkan peserta pemilu di masa kampanye, maka kena kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” ujarnya. ***

Wartawan: Benny
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru