Gubernur, Wali Kota dan Bupati Diminta Optimalisasikan APBD untuk Kendalikan Inflasi

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Setkab/Agung)

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Setkab/Agung)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia  melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.


DARA – Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Tito pada 19 Agustus 2022.

“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” ujar Tito dalam SE.

SE ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 beberapa waktu lalu.

Tito menyampaikan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.

Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.

Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan dalam SE.

Sementara itu, pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi.

Adapun tata caranya diatur dalam tahapan berikut:

Pertama, dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah.

Kedua, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.

Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Editor: denkur | Sumber: Setkab

Berita Terkait

Jadi Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Data BPS, Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024
Gelar Petrofin Peduli CSR Awards tahun ke 3, Elnusa Petrofin Apresiasi Kreasi dan Inovasi Unit Operasi dalam Pelaksanaan CSR
Jelang Nataru, Komisaris dan Direksi PT Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi di Regional JBB
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Ini Sederet Promonya
Gelar Petrofin Peduli CSR Awards tahun ke 3, Elnusa Petrofin Apresiasi Kreasi dan Inovasi Unit Operasi dalam Pelaksanaan CSR
Dukung Gaya Hidup Sehat: Belanja Lebih Mudah di Salomon dan Saucony Pakai Indodana PayLater
Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital Permudah Transaksi Nasabah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:54 WIB

Jadi Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:37 WIB

Data BPS, Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:51 WIB

Gelar Petrofin Peduli CSR Awards tahun ke 3, Elnusa Petrofin Apresiasi Kreasi dan Inovasi Unit Operasi dalam Pelaksanaan CSR

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:46 WIB

Jelang Nataru, Komisaris dan Direksi PT Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Energi di Regional JBB

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:50 WIB

Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Ini Sederet Promonya

Berita Terbaru