Jajaran Polsek Nagrak grebek arena judi sabung ayam. Empat pelaku diamankan, termasuk tiga ekor ayam, jam dinding dan uang tunai.
DARA – Arena sabung ayam itu berada di Kampung Cikanyere RT 001/007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Digrebek sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu malam 20 Agustus 2022.
Diketahui judi sabung ayam itu memiliki nilai taruhan Rp50.000.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers mengatakan, ada empat pelaku yang diamankan dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai Rp300.000 serta kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.
Selain itu, kata Kapolres penyedia tempat sabung ayam yakni berinisial Yp juga ditetapkan jadi tersangka.
Sementara itu, Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat menjelaskan modus kejadian judi sabung ayam tersebut yaitu para pelaku langsung tanpa ada perjanjian terlebih dahulu.
“Para pelaku sendiri untuk taruhannya langsung lima puluh ribu dan menurut keterangan para pelaku judi sabung ayam ini sudah berjalan selama dua bulan,” ujar Iptu Teguh.
Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Editor: denkur