“Kondisi eksisting saat ini, sesuai pendataan yang dilakukan oleh Bappelitbang pada tahun 2015 ada 22.359 PKL yang terdata. Tahun ini akan ada update data untuk melakukan pendataan PKL,” jelasnya.
DARA- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata Pedagang kaki Lima (PKL) guna menciptakan lingkungan yang tertib dan asri.
Penataan serta pembinaan PKL tersebut dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL) yang terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.
Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Satgassus PKL Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan proses penataan PKL tidak serta langsung ditertibkan, melainkan melalui berbagai proses yang dijalani.
“Kita ada berbagai proses yang harus dijalani untuk menata para PKL, semua ada pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Satgassus Penataan dan Pembinaan PKL di Balai Kota Bandung, Selasa (23/8/2022).
Kondisi eksisting saat ini, sesuai pendataan yang dilakukan oleh Bappelitbang pada tahun 2015 ada 22.359 PKL yang terdata. Tahun ini akan ada update data untuk melakukan pendataan PKL. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan.
“Semua berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL, untuk membuat solusi-solusi. Semua berlomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Berikut Empat Strategi Penataan PKL di Kota Bandung, seperti dikutip dara.co.id dari laman resmi Pemkot Bandung:
Tahap Pertama
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) beserta para Camat dan Lurah mendata PKL, menyusun skala prioritas, validasi data, updating data dan menyusun rekomendasi sementara.
Tahap Kedua
Fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Zona merah itu wilayah dilarang berdagang seperti sekitar jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan komplek militer. Merah tidak ada toleransi sedikitpun, ranahnya penertiban dan penegakan hukum.
Zona kuning hanya waktu tertentu dan sifatnya sementara. Di zona hijau itu PKL diperbolehkan berdagang, ini lah yang masuk penataan,” imbuhnya.
Tahap Ketiga
Pembinaan Para PKL diberikan pembinaan untuk bisa naik kelas menjadi usaha formal. Penataan akan dilakukan dengan pengelompokan dan akan dibuat tematik PKL.
Tahap Keempat
Ada pengawasan, pengendalian, dan penindakan. Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum. Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Editor: Maji