Hampir seratus orang personel polisi diperiksa terakit kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.
DARA – Demikian dibeberkan Kaporlsi Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
“Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Jenderal Listyo dalam rapat di Komisi III DPR itu..
Selanjutnya Kapolri juga mengatakan ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.
Rinciannya berdasarkan pangkat Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses,” kata Listyo.
“Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” imbuhnya, seperti dikutip dari suara.com, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, Listyo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Listyo menjanjikan proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
Listyo menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo
“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” kata Listyo
Editor: denkur