Meski di depan ada benner bertuliskan pengumuman penyitaan, namun SPBU Cikidang masih tetap beroperasi. Begini ceritanya.
DARA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.433.16 di Jalan Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi Kamis siang (25/8/22).
Muncul dugaan penyitaan dilakukan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Pengawas SPBU Cikidang, Budiman, mengaku kaget dengan kedatangan Dittipideksus Bareskrim Polri. Terlebih sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau informasi apapun itu.
Budiman menegaskan, tidak mengetahui penyebab penyitaan tersebut.
Pelayanan di SPBU berjalan normal, meski di depan ada pengumuman benner penyitaan yang dipasang petugas.
“Kronologisnya kurang tahu dan tidak ada pemberitahuan ada persoalan apa,” kata Budiman seraya menambahkan, pihaknya mengikuti arahan pak Polisi saja, dan tidak ada pertanyaan apa-apa dari Bareskrim.
Di SPBU tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri memasang banner sebagai tanda penyitaan yang berbunyi: Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah Dan Bangunan Ini Disita Oleh Dittipideksus Bareskrim Polri’.
Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum melakukan penyitaan SPBU tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri terlebih dahulu mendatangi Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pukul 10.30 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh informasi resmi penyebab SPBU itu disita.
Editor: denkur