DARA | KARAWANG – Tersangka kasus ujaran kebencian, Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Paranika, terancam 10 tahun penjara. Ketiga wanita warga Karawang, Jawa Barat itu dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2, Pasal 14 atau Pasal 15 UITE.
Sebelumnya para tersangka sempat viral di media sosial karena melakukan ujaran kebencian yang merugikan calon presiden dan Calon Wakil Preseden Jokowi-Ma’aruf.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansah Putra, menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui perbuatan tersangka tidak masuk dalam pidana Pemilu. Proses penyidikan terhadap terhadap tersangka menggunakan pidana umum.
Hasil pemeriksaan dan penyidikan, ketiga tersangka merupakan tersangka utama dan tidak ada pihak lain yang tersangkut dalam kasus ini. “Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk kelengkapan alat bukti dan pemenuhan unsur pasal pidananya sehingga secepatkan kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” kata Nuredy, Rabu (27/2).
Ia menambahkan, hingga Rabu (27/2), kepolisian telah memeriksa sepuluh orang saksi. Di antaranya pria yang diajak berbincang oleh ketiga wanita yang terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Kepolisian juga meminta ketarangan saksi dari kalangan tokoh agama dan masyarakat yang mengetahui proses perekaman video tersebut. “Termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka. Pemeriksaan masih dalam proses hingga kasus ini kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Nuredy.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui tersangka merekam video tanggal 8 Februari 2019 dan kemudian di-upload ke media daring tanggal 19 Februari 2019. Video yang diupload ini akhirnya menjadi viral di media sosial.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan