Tiga Wanita Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 27 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Tersangka kasus ujaran kebencian, Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Paranika, terancam 10 tahun penjara. Ketiga wanita warga Karawang, Jawa Barat itu dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2, Pasal 14 atau Pasal 15 UITE.

Sebelumnya para tersangka sempat viral di media sosial karena melakukan ujaran kebencian yang merugikan calon presiden dan Calon Wakil Preseden Jokowi-Ma’aruf.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansah Putra, menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui perbuatan tersangka tidak masuk dalam pidana Pemilu. Proses penyidikan terhadap terhadap tersangka menggunakan pidana umum.

Hasil pemeriksaan dan penyidikan, ketiga tersangka merupakan tersangka utama dan tidak ada pihak lain yang tersangkut dalam kasus ini. “Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk kelengkapan alat bukti dan pemenuhan unsur pasal pidananya sehingga secepatkan kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” kata Nuredy, Rabu (27/2).

Ia menambahkan, hingga Rabu (27/2), kepolisian telah memeriksa sepuluh orang saksi. Di antaranya pria yang diajak berbincang oleh ketiga wanita yang terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Kepolisian juga meminta ketarangan saksi dari kalangan tokoh agama dan masyarakat yang mengetahui proses perekaman video tersebut. “Termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka. Pemeriksaan masih dalam proses hingga kasus ini kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui tersangka merekam video tanggal 8 Februari 2019 dan kemudian di-upload ke media daring tanggal 19 Februari 2019. Video yang diupload ini akhirnya menjadi viral di media sosial.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Jelang Kampanye Terbuka Pilkada Garut, Paslon Keukeuh Pilih Hari Yang Sama
Terima Aspirasi Warga, Arfi-Yena Siap Perjuangkan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
Pilkada KBB, DILAN Siap Permudah Perijinan Demi Menarik Investasi
Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Jumat, 15 November 2024 - 10:20 WIB

Jelang Kampanye Terbuka Pilkada Garut, Paslon Keukeuh Pilih Hari Yang Sama

Jumat, 15 November 2024 - 10:09 WIB

Terima Aspirasi Warga, Arfi-Yena Siap Perjuangkan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Berita Terbaru