DARA — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis PN Bandung terhadap terdakwa Bahar bin Smith (Sumaith) dengan penjara enam bulan 15 hari. Atas pengabulan banding JPU itu, maka Bahar bin Smith divonis Majelis Hakim PT Bandung dengan hukuman 7 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Bahar bin Smith) dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Untung Widarto.
Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Vonis majelis hakim PT Bandung tersebut lebih tinggi daripada vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yaitu 6 bulan 15 hari.
Namun demikian karena Bahar bin Smith sudah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022 maka Majelis Hakim PT Bandung meminta terdakwa Bahar bin Smith dikeluarkan.
Lebih lanjut majelis hakim menyebutkan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa Bahar bin Smith dikeluarkan dari rumah tahanan negara.