Tok…! Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Penjara

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: tribunnews)

(Ilustrasi: tribunnews)

Terbukti secara sah, enam pengroyok Ade Armando divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


DARA – “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dikutip dari CNNIndonesia, enam terdakwa tersebut adalah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.

Hakim menuturkan hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian, terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga, sedangkan terdakwa IV sudah meminta maaf.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan para terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing dua tahun.

Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa saat demonstrasi penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 Apri. Dia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.

Mulanya, Ade sempat bicara dengan wartawan perihal maksud kedatangannya ke lokasi demo. Dia mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak pemilu 2024 ditunda.

Namun, ia terlibat cekcok dengan sejumlah massa yang memiliki pandangan berbeda. Semakin banyak massa yang ikut cekcok dan berujung kekerasan fisik terhadap Ade Armando. Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu
Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah
Siap-siap! THR Segera Cair, Segini Besarannya
Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa selama Angkutan Lebaran 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:40 WIB

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:54 WIB

Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:57 WIB

Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah

Berita Terbaru

CATATAN

RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump

Jumat, 14 Mar 2025 - 20:58 WIB

NASIONAL

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:42 WIB