DARA| BANDUNG – Kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ir Djuanda bakal diperluas. “Kawasan konservasi sebenarnya bisa dimana saja, tapi karena Tahura berada di Kawasan Bandung Utara, maka kawasan konservasi ini harus didefinitifkan secara benar dan pasti,” kata Kepala Taman Hutan Raya Ir Djuanda, Lianda Lubis dikutip prfmnews.com, Senin (12/11/2018).
Usulan perluasan Tahura, lanjut Lianda Lubis, pernah diusulkan tahun 2008, namun mengalami banyak penolakan hingga akhirnya diusulkan kembali oleh Menteri Siti Nurbaya.
“Padahal di kawasan konservasi itu masih ada lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian, ekowisata dan lainnya asal memenuhi syarat konservasi,” ujarnya.
Menurut Lianda, rencana perluasan Tahura Djuanda sudah diatur dalam Permenhut No. P.76/Menlhk-Setjen/2015 yang mengatur soal perluasan lahan Tahura dan masih mengakomodir kegiatan masyarakat, sehingga mestinya tidak perlu diperdebatkan.
Lianda mengatakan, luas Tahura Djuanda saat ini 528,393 hektar, sedangkan rencana perluasan sekitar 2.500-2.700 hektar. “Perluasannya sampai Manglayang Ujung Berung, nah nanti kita rekonsiliasi mana yang boleh dipakai untuk aktivitas masyarakat, mana yang konservasi. Sesuai aturan Permenhut,” tuturnya.
Lianda mengaku telah diundang ke Jakarta untuk membahas wacana perluasan Tahura. Namun sebelumnya, Lianda akan membahas rencana tersebut bersama Gubernur Jawa Barat.***
Editor: Denkur