“Untuk Regulasi sedang proses, saat ini sedang Sosialisasi. Intinya penyesuaian tarif angkutan umum tiap jurusan naik rata rata Rp 1000,” ucap Dedi.
DARA– Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, sedang mengkaji penyesuaian tarif angkutan Kota (angkot) atau angkutan umum di Kabupaten Sukabumi setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu(3/9/2022) lalu.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Dedi Cardiman mengatakan hingga saat ini Dishub masih melakukan pengkajian lantaran kenaikan harga BBM berdampak terhadap tarif angkutan umum terutama angkutan yang menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.
“Untuk Regulasi sedang proses, saat ini sedang Sosialisasi. Intinya penyesuaian tarif angkutan umum tiap jurusan naik rata rata Rp 1000,” ujar Dedi saat dihubungi dara.co.id , Senin (5/9/2022).
Besaran tarif tersebut lanjut Dedi, sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang nantinya akan muncul di Kep. Bupati.
“Tarif angkot sudah diberlakukan sementara sesuai versi pengurus angkot. Mudah mudahan secepatnya akan segera terjawab dengan di sah kannya Keputusan Bupati,” tegas Dedi.
Editor: Maji