Puluhan honorer di Bandung Barat resah. Mereka menyesalkan adanya kebijakan tentang pencairan honor yang hanya sembilan bulan saja.
DARA – Mereka pun mendatangi DPRD Kabupaten Bandung Barat, minta kejelasan ihwal itu, termasuk bagaimana nasibnya di tahun 2023.
Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie P Kusumah mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan para tenaga honorer kepada dewan.
“Ada dua poin yang jadi penekanan kita (materi audensi), adalah pendataan sesuai surat edaran (SE) Menpan dan terkait penggajian tahun 2022 yang hanya sembilan bulan,” ujar Agie, usai audensi dengan DPRD KBB, Rabu (7/9/2022).
Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli mengenai pendataan pegawai non-ASN, saat ini tengah ditindaklanjuti Pemkab Bandung Barat dengan membentuk tim khusus, mendata tenaga honorer.
Presedium berharap tidak ada penambahan data honorer dengan mengunci data yang ada.
“Tim yang dibentuk tersebut untuk mengunci data tenaga honorer yang ada. Dengan begitu, tidak ada penambahan data-data siluman,” katanya.
Ia juga mengatakan, berharap, para tenaga honorer yang telah bekerja di Pemkab Bandung Barat dapat diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bahkan CPNS.
“Berdasarkan SE Menpan RB huruf 3 poin 2 dan 3 bisa diusulkan menjadi P3K maupun CPNS. Maka dari itu Presidium menetapkan dua kriteria berdasarkan usia dan masa kerja jadi rasa keadilan itu didapatkan,” katanya.
Sementara itu, terkait honorarium tiga bulan, Presedium tetap memperjuangkan agar dibayarkan selama satu tahun penuh.
Kata Agie, hasil audensi dengan dewan dan Pemkab Bandung Barat tersebut akan dilihat saat pembahasan anggaran nanti.
“Terkait gaji yang tiga bulan ini akan dibahas pada pembahasan anggaran yang dilakukan pada bulan September atau Oktober 2022 ini,” ujar Agie.
Kedatangan puluhan perwakilan tenaga honorer tersebut diterima Komisi 1 DPRD KBB dan perwakilan dari Pemkab Bandung Barat seperti dari BKAD, Bapelitbangda, BKPSDM, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.
Editor: denkur