DARA | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat berkesimpulan, tidak ada pelanggaran aturan kampanye atau kampanye hitam yang dilakukan tiga wanita yang menjelek-jelekkan Paslon Presiden/Wakil Presiden, Jokowi-Ma’aruf. Karena itu pihaknya tidak akan memproses pidana Pemilu terhadap mereka.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, meski dalam video tersebut menyebut salah satu calon presiden, namun yang menyampaikannya bukan tim pemenangan salah satu calon, maka belum memenuhi unsur pidana Pemilu.
“Kita sudah menyimpulkan tiga wanita tersebut tidak melanggar pidana Pemilu Dengan begitu,” katanya, Kamis (28/2).
Kursin menambahkan, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyebutkan, yang bisa disangkakan dalam pidana pemilu adalah tim kampanye, pelaksana kampanye, dan peserta pemilu. Ketiga wanita yang menjelek-jelekan salah satu pasangan calon presiden itu tidak ada dalam daftar salah satunya.
Dengan begitu, lanjut dia, proses penanganan dugaan pelanggaran hukum terhadap ketiga wanita itu, ditangani oleh pihak kepolisian.
Disebutkan, setelah heboh adanya video viral yang menjelek-jelekan salah satu calon pihaknya segera menurunkan tim untuk mencari tahu secara persis orang-orang yang melakukan ujaran kebencian tersebut. Setelah memeriksa tim kampanye salah satu calon, diketahui ketiga emak-emak tersebut tidak masuk dalam daftar tim kampanye atau pelaksana kampanye.
“Setelah kita periksa secara teliti tidak ada ketiga orang tersebut masuk dalam daftar tim kampanye ataupun pelaksana kampanye,” ujar dia.
Kursin mengatakan belajar dari kasus tersebut dia meminta masyarakat bisa membedakan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu. Masyarakat yang tidak masuk dalam daftar tim kampanye atau peserta kampanye tidak menjadi kewenangan Bawaslu untuk di proses meski dia membicarakan soal pemilu.
Jika pembicaraan itu negatif maka itu bisa masuk dalam pidana umum, bukan pidana pemilu. “Itu hak dari kepolisian memprosesnya dalam aspek pidana ujaran kebencian atau ITE,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan