Dalam kasus ini, tersangka JM berperan sebagai sopir mobil Pick Up yang membawa ribuan liter BBM tersebut. Sedangkan tersangka RU diketahui sebagai yang mempunyai modal.
DARA- Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi di wilayah Garut Selatan.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JM (22), warga Kecamatan Mekarmukti, dan RU (40), warga Kecamatan Caringin.
“Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan BBM tersebut,” ujarnya saat menggelar ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (7/9/2022).
Menurut Wirdhanto, dalam kasus ini, tersangka JM berperan sebagai sopir mobil Pick Up yang membawa ribuan liter BBM tersebut. Sedangkan tersangka RU diketahui sebagai yang mempunyai modal.
Wirdhanto menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada saat anggota Polsek Pameungpeuk sedang melaksanakan patroli rutin pada Jumat 2 September 2022 lalu. Saat itu, ungkapnya, petugas melihat sebuah mobil Pick Up melintas di Jalan Cilaut Eureun, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk dengan membawa puluhan jeriken yang diduga berisi BBM. Sehingga mobil yang dikemudikan JM itu pun dihentikan guna dilakukan pemeriksaan.
“Jadi mulanya petugas curiga ada mobil pengangkut jeriken dalam jumlah banyak, dan setelah diperiksa ternyata berisi BBM. Kejadiannya tepat satu hari sebelum pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM yang baru,” ucapnya.
Dari pemeriksaan terhadap JM, lanjut Wirdhanto, terungkap peran tersangka lain, yaitu RU. Berdasarkan hasil penyelidikan, RU diketahui merupakan seorang wiraswasta yang menjadi pemodal dalam kasus tersebut. R pun langsung diamankan di rumahnya di kawasan Kecamatan Caringin tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, ujar Wirdhanto, RU mengaku membeli BBM itu dari seseorang di daerah Cipatujah Tasikmalaya untuk dijual kembali secara eceran di wilayah Kecamatan Caringin. Kedua tersangka memahami bahwa harga BBM akan naik karena penyesuaian sehingga memutuskan untuk membeli dalam jumlah banyak.
“Harga BBM yang dibeli para tersangka lebih mahal karena tidak berasal dari SPBU melainkan perorangan. Sebelum terjadi penyesuaian harga, para tersangka membeli BBM jenis Pertalite sebesar Rp9.300 per liter, solar Rp7.500 per liter, dan Pertamax Rp12.000 perliter,” katanya.
Kemudian, menurut Wirdhanto, para tersangka menjual lagi BBM tersebut kepada para nelayan dan POM Mini di daerah Caringin dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp11.000 per liter untuk Pertalite, solar Rp8.000 per liter, dan Pertamak Rp14 ribu per liter.
Wirdhanto menuturkan, dari penjualan BBM tersebut tersangka meraup keuntungan cukup besar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan. Kepada polisi, R mengaku sudah menjalankan aksinya tersebut sejak tahun 2010 lalu. Adapun, tersangka JM diketahui baru bekerja selama 2 bulan kepada RU.
Wirdhanto mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Pick Up Suzuki hitam Nopol Z 8043 DZ berikut STNK-nya. Selain itu, pihaknya juga menyita sebanyak 55 jerigen berisi BBM subsidi jenis pertalite, 5 jerigen berisi BBM subsidi jenis bio solar, dan 15 jerigen berisi BBM jenis pertamax.
“Masing-masing jerigen ini kapasitasnya 35 liter. Jadi untuk BBM subsidinya ini ada 2.100 liter,” ucapnya.
Wurdhanto menyebutkan, para tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.
Editor: Maji