Ihsan menjelaskan, enam orang yang ditahan hanya sekedar mencari sesuap nasi untuk kehidupan anak istri mereka. Kalaupun dianggap melanggar, maka wajib dibina sesuai 7 instruksi Presiden, bukan malah di bui.
DARA- Gabungan Penambang Jawa Barat, yang terdiri dari Penambang Banten, Korpus Brigade Gerakan Pemuda Islam, PW GPI Jawa Barat, PD GPI Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/9/2022)
Unjuk rasa dilakukan terkait enam orang penambang rakyat yang saat ini ditahan Polres Sukabumi. Mereka menilai penahanan rekan-rekannya sebagai bukti Polri tidak menjalankan fuksinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Koordinator aksi unjuk rasa Ihsan Fuad mengatakan, Polri sebagai institusi negara, diharapkan menjadi jembatan rasa keadilan masyarakat yang harus hadir di tengah-tengah rakyat.
Ihsan menjelaskan, enam orang yang ditahan hanya sekedar mencari sesuap nasi untuk kehidupan anak istri mereka. Kalaupun dianggap melakukan pelanggaran, maka wajib dibina sesuai 7 instruksi Presiden, bukan malah di bui.
“Mereka adalah kepala keluarga yang butuh perlindungan akibat kesewenangan oknum-oknum. Dan dugaan kami adanya permainan para oknum dan pengusaha nakal yang tidak ingin rakyat menambang diatas lahan milik negara yang berstatus hak guna usaha di Sukabumi,” ungkapnya.
Ihsan juga menerangkan bahwa pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.
“Jadi dengan adanya penahanan 6 warga ini, kami menilai akan ada berpotensi mendorong ribuan orang untuk minta perlakuan yang sama. Bila tidak segera dibebaskan, maka ribuan penambang di Kabupaten Sukabumi akan minta diproses dan ditahan juga,” ujar Iksan.
“Bila penahanan kepada 6 penambang ini berlanjut, artinya apa yang dilakukan Polres Sukabumi jelas-jelas diskriminatif dan memprovokasi masyarakat yang selama ini sangat kondusif. Dan Polres Kab Sukabumi tidak memahami prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto yang merupakan semboyan Kapolri dan Presiden Joko Widodo,” sambung Ihsan.
Akhirnya audensi warga yang berunjuk rasa diterima Kapolres Sukabumi dan perwakilan DPRD Kab Sukabumi untuk berdialog besama.
” Ada beberapa poin yang bisa kita petik dalam dialog tersebut, salah satunya penangguhan penahanan 6 orang penambang yang saat ini berada dalam sel tahanan Polres Sukabumi, Kapolres menyarankan solusi agar kami melakukan mediasi dengan baik kepada pihak perkebunan atau pelapor,” terang Ihsan Fuad.
Editor: Maji