DARA | GARUT – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kuswendi, yang menjadi tersangka kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) tanpa izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) angkat suara. Kuswendi menyebut dirinya menghargai proses hukum.
“Sebagai warga negara, harus taat kepada hukum. Hari ini proses karena ada dakwaan bahwa saya sendiri selaku Kadispora tak buat amdal,” ujar Kuswendi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (28/2/2019).
Masalah benar atau salah disebut Kuswendi semuanya merupakan putusan pengadilan. Namun dirinya merasa, proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
Jika tak sesuai, maka bisa jadi dikenakan pidana. Ia bahkan memberi contoh pembangunan PT Changsin di Kecamatan Leles yang memiliki amdal tapi tidak melaksanakan semua perintah yang ada.
“Kalau kita kan tidak ada di kertas, tapi semua dilaksanakan. Saya kira itu akan dilaksanaan apa yang ada di dalam amdal,” katanya.
Menurut dia, sejak awal pembangunan Buper tersebut untuk kepentingan umum. Tapi ada tuntutan izin usaha yang harus dipenuhi. Padahal tidak ada usaha yang dilaksanakan.
“Kalau buat hotel, kafe, dan seterusnya barangkali akan tepat (izin usaha). Ini (Buper) kepentingan untuk umum dan pemerintah. Nanti kita lihat saja perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara Kepala Dispora Garut telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejari Garut sejak sebulan lalu. Kuswendi dianggap tak memiliki izin amdal dalam membangun Buper. ***
Wartawan: Benny
Editor: Ayi Kusmawam