Sidang Perdana, Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Penyekapan Anak‎

Kamis, 28 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: dara.co.id/Bima

ILUSTRASI. Foto: dara.co.id/Bima

DARA | BANDUNG — Sidang perdana kasus penganiayaan Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) oleh Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Cibinong dan Kejati Jabar.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Habib Bahar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan mengakibatkan luka-luka.

“Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana,  subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan,” ujar jaksa Bambang.

Habib Bahar juga didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan mengakibatkan luka-luka.

“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana,  subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.  Lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama,” kata Bambang.

Mhu merupakan anak di bawah umur. Sehingga, kata Bambang, pihaknya mendakwa Habib Bahar dengan tindak pidana p‎enganiayaan terhadap anak.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kejadian ini bermula dari Cahya Abdul Jabar (18) dan Mhu (17) mengunjungi sebuah kegiatan di Bali pada akhir November. Namun, panitia kegiatan tersebut tidak bisa dihubungi.

Keduanya menginap di Bali selama tiga hari dan salah seorang warga menyebut Cahya sebagai Habib Bahar. Mhu menyuruh Cahya untuk berbohong dengan cara mengaku sebagai Habib Bahar.

Atas pengakuan bohongnya itu, keduanya mendapat fasilitas di antaranya tiket pulang ke Jakarta. Cerita di Bali itu terdengar oleh Bahar. Bahar kemudian meminta saksi Hamdi untuk mencari rumah Bahar.

Lalu, 1 Desember 2018, Bahar meminta Aqil Yahya untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling untuk membawa Cahya Abdul Jabar di rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin. Di pondok pesantren itulah, Cahya dan Mhu dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya.***

 

Waratwan: Bima Satriyadi
Editir: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB