Bakal Berakhir 30 September, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pembebasan Denda Pajak, Begini Caranya

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Loket Pelayanan di Kanto Bapenda Kabupaten Bandung di Komplek Perkantoran Pememerintah Kabupaten Bandung di Soreangn  sibuk melayani sejumlah wajib pajak (Foto: ist)

Loket Pelayanan di Kanto Bapenda Kabupaten Bandung di Komplek Perkantoran Pememerintah Kabupaten Bandung di Soreangn sibuk melayani sejumlah wajib pajak (Foto: ist)

“Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, karena permohonan penghapusan denda pajak  wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar.”


DARA- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah, S. Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak 2 Adid Nurulloh, SH menghimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan momen kebijakan relaksasi pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sebelumnya, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.Ip.,M.Si mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022, dan diperpanjang hingga 30 September 2022.

Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pembebasan Denda Pajak, Karena Akan Berakhir 30 September 2022

“Oleh karenanya, saya selaku Kabid Pajak 2 menghimbau sekaligus mengingatkan kepada para wajib pajak di Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan momen ini sebaik mungkin. Manfaatkan beberapa hari ke depan ini untuk melakukan pembayaran PBB-nya diotlet otlet yang telah ditentukan, yaitu Alpamart, Indomart, Bjb digi. Kantor Pos, Gopay, tokopedia, dan otlet serta bank lainnya yang telah ditunjuk. Bagi mereka yang sudah terkena denda agar segera dimanfaatkan relaksasi ini sehingga pengurangan dendanya bisa diberlakukan sesuai kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung,” terang Adid saat ditemui di Kantornya, Selasa (13/9/2022).

Adid menjelaskan, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak dapat membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kab. Bandung di komplek pemda. Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sanksi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang.

“Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.”

“Kenapa harus di bjb yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan.” Jelasnya.

Terkait fungsi dan manfaat pajak bagi kabupaten Bandung, Adid Nurulloh menjelaskan, fungsi pajak sangat dominan terkait dengan keberhasilan pembangunan, terutama di kabupaten Bandung, oleh karena itu tingkat kesadaran WP yang tinggi kemudian membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat terhadap pembangunan di kabupaten Bandung.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB