“Jadi motif tersangka membunuh korban ini karena sakit hati, sering dicela dan diolok-olok dengan sebutan tak pantas karena tinggi badannya.
DARA- Kasus pembunuhan terhadap karyawan pabrik tahu bernama Rohmat alias Omat (47) yang terjadi di Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut pada Senin 12 September 2022 lalu akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata teman satu kamar korban berinisial YM (34).
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tersangka YM ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut di tempat persembunyiannya di daerah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa 13 September 2022 malam atau jelang satu hari setelah peristiwa tersebut.
“Tersangka dan korban ini masih satu pekerjaan di pabrik tahu itu dan teman satu kamar di mess tempat bekerjanya,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (15/9/2022).
Menurut Wirdhanto, kepada polisi tersangka mengaku bahwa aksi pembunuhan yang dilakukannya karena merasa sakit hati. Selama ini pelaku kerap di olok-olok dan kata-katai dengan sebutan tidak pantas oleh korban. Sehingga pelaku pun gelap mata dan memutuskan untuk menghabisi korban karena memendam kekesalan yang cukup lama.
“Jadi motif tersangka membunuh korban ini karena sakit hati, sering dicela dan diolok-olok dengan sebutan tak pantas karena tinggi badannya. Karena sakit hati dan itu sudah terpendam cukup lama, pelaku pun nekat untuk membunuh korban,” ucapnya.
Wirdhanto menyebutkan, korban dibunuh pelaku dengan cara dipukul kepalanya sebanyak dua kali dengan menggunakan satu batang besi saat tengah tertidur lelap. Setelah membunuh korban, pelaku pun kemudian mengambil handphone (HP) dan dompet milik korban berisi uang Rp2 juta lalu kabur melarikan diri.
Atas kejadian pembunuhan tersebut, lanjut Wirdhanto, petugas pun mencurigai YM, teman satu kamar korban sebagai pelaku pembunuhan karena ia menghilang tiba-tiba. Selain itu, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah bukti pun mengarah kepada YM.
Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Wirdhanto, pihaknya pun berhasil menemukan keberadaan tersangka YM di Kabupaten Bandung Barat. Ia ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut saat tengah bersembunyi di rumah saudaranya di daerah Cihampelas, tanpa perlawanan.
“Setelah diperiksa, YM ini mengakui seluruh perbuatannya,” katanya.
Wirdhanto menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan ini, yaitu dua unit handphone (HP), satu dompet cokelat milik korban, uang tunai Rp680 ribu, selimut dan bantal, serta satu besi berukuran satu meter yang digunakan tersangka membunuh korban. Menurutnya, uang tunai Rp680 ribu ini merupakan sisa uang korban yang sudah dipakai oleh tersangka.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, menurut Wirdhanto, tersangka YM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.
Editor: Maji