Jaringan pembobol minimarket di Cirebon sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon, beserta sejumlah barang bukti.
DARA – Tiga terduga pelaku yang ditangkap TH (44) warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi berupa linggis, bongkahan bangunan, palu, dan motor Honda Vario.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di Alfamart Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik. Mereka beraksi hari Minggu dinihari 17 April 2022.
Kronologisnya, diketahui pertama oleh karyawan minimarket sekitar pukul 06.30, saat hendak buka toko. Karyawan yang melihat kondisi ruangan acak-acakan, tembok belakang dijebol, dan cctv telah dirusak langsung menghubungi Polsek Gegesik. Petugas langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp30 juta.
Selama enam bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangkanya. Polisi langsung bergerak.
Tiga terduga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. “Tiga orang yang kita amankan. Satu orang lain berinisial U masi dalam pencarian orang (DPO) kami,” kata Kompol Anton, Jumat (16/9/2022).
Ketiga terduga pelaku kemudian digelandang ke Mako Polsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengakuannya, aksi mereka sudah direncanakan dengan membawa palu dan juga linggis. Mereka datang ke lokasi kejadian.
Kemudian menggunakan palu dan linggis untuk membobol belakang minimarket. Mereka merusak bagian loster, lalu masuk ke dalam. Kemudian mengambil sejumlah barang.
“Pelaku mengambil rokok, coklat, dan sejumlah barang lainnya. Kerugian korban Rp 29.905.882. Setelah berhasil mengambil barang, palaku kemudian keluar dari jalan yang sama. Peristiwa tersebut baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, saat karyawan datang,” katanya.
Di tempat yang sama, TH mengaku hanya mengatar pelaku ke lokasi kejadian. Dia juga hanya berperan sebagai pesuruh. Salah satunya disuruh merusak cctv dan membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak para pelaku.
“Saya baru kali ini pak. CCTV sudah dibuang oleh saya, disuruh oleh DPO itu. Uang hasil curian sudah habis buat keperluan sehari-hari beli rokok dan makan,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya itu, TH, Ag dan AH diancam dengan Pasal 56 Jo 363 KUHpidana tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: denkur