Polres Sukabumi Kota Masih Menyelidiki Kasus Perkosaan Bocah, Ibu Korban Mencari Keadilan

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA — Polres Sukabumi Kota masih menyelidiki  kasusl all pemerkosaan seorang anak oleh bapak sambungnya. Kasus ruda paksa terhadap anak usia di bawah umur ini dilaporkan  ibu kandungnya dan bahkan minta bantuan ke Advokat kondang Hotma Paris Hutapea.

“Sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan sudah ada 12 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan termasuk ahli psikologi terkait dengan kondisi yg bersangkutan (korban),” ucap Kapolres Sukabumi Kota  AKBP SY Zaenal Abidin Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, permintaan pelapor untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan tersebut sah sah saja, namun demikian tetap mengikuti prosedur yang ada.

” Laporan tersebut telah diproses Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota  kini dalam tahap proses Penyelidikan,” ucap Zainal.

“Untuk terduga pelaku sendiri sudah dilakukan pemeriksaan, terkait kondisi korban sendiri kita menunggu hasil dari pemeriksaan ahli dan untuk informasi terkahir korban berada dijakarta dengan saudaranya, dan untuk terduga pelakunya sendiri ( ayah tiri korban) sudah teridentifikasi,”Jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Neneng (43) warga Sukabumi mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris. Aduan seorang ibu ini terkait belum adanya penetapan tersangka terhadap ayah sambung anaknya yang menjadi korban pemerkosaan.

Merasa tidak mendapatkan keadilan Sabtu (17/09/2022) dia mendatangi Kopi Joni di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam cuitan Instagramnya Hotman mengatakan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada bulan April 2022 dan sebelumnya sudah dilaporkan pada bulan Mei 2022 ke Polres Sukabumi Kota. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Berita Terkait

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB